PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2009 TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG
BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN,
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISA LEBIH YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG
PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, YANG DIKECUALIKAN DARI
OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang
ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka
kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak
diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
(2) Sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selisih
dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan
pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
(3) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan
dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi
yang membidanginya.
(4) Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan,
penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan
gedung dan prasarana tersebut;
b. pengadaan sarana dan prasarana kantor,
laboratorium dan perpustakaan;
c. pembelian/pembangunan asrama mahasiswa,
rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang
berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
Pasal 2
(1) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan
prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan
dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya, setelah jangka waktu
4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), sisa lebih tersebut
diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengakuan
sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak
dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar