PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 112/PMK.03/2010 TANGGAL 14 JUNI 2010
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG
PRIBADI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN
YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI.
Pasal 1
Atas
penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan
di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah:
a. 0% (nol persen) untuk penghasilan berupa bunga simpanan
sampai dengan Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan; atau
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan
berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu
rupiah) per bulan.
Pasal 3
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
wajib dipotong oleh koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada
anggota koperasi orang pribadi pada saat pembayaran.
Pasal 4
(1) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memberikan
tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib
Pajak orang pribadi yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan
pemotongan.
(2) Kewajiban memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap dilakukan
terhadap penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif pemotongan sebesar
0% (nol persen).
Pasal 5
(1) Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disetor ke kas negara melalui Kantor
Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pasal 6
(1) Koperasi wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan
penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
(2) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur
nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Final Pasal 4 ayat (2).
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tentang Batas Bunga
Simpanan Anggota Koperasi yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 279
Tidak ada komentar:
Posting Komentar