Senin, 17 Desember 2012

PPH 29 NOMOR 154/PMK.03/2009 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2009


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 154/PMK.03/2009 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

Pasal I
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan diubah dan diantara Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)        Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(1a)       Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(1b)      Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
(2)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
                        a.         Pemilik;
                        b.         Komisaris;
                        c.         Direksi; atau
                        d.         Pengurus,
                        dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 336

Tidak ada komentar:

Posting Komentar