PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 154/PMK.03/2009 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG
BEASISWA YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 246/PMK.03/2008 TENTANG BEASISWA YANG
DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan diubah dan diantara Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (2)
disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh
Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti
pendidikan formal dan/atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam
negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
(1a) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(1b) Pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:
a. Pemilik;
b. Komisaris;
c. Direksi; atau
d. Pengurus,
dari
Wajib Pajak pemberi beasiswa.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 336
Tidak ada komentar:
Posting Komentar