PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 103/PMK.03/2009 TANGGAL 10 JUNI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor
620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain
Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor
35/PMK.03/2008;
b. Nomor
137/PMK.011/2008;
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.03/2009
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)
NO
|
URAIAN BARANG
|
NOMOR HS
|
a.
a.1
a.2
b.
b.1
b.2
|
Kelompok alat rumah
tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam
Lampiran I adalah:
Tungku, kompor,
tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk
pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan
peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu dari besi atau baja, jenis
non portable.
- Peralatan masak
dan piring pemanas:
-- Dengan bahan
bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
- Peralatan
lainnya:
-- Dengan bahan
bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
Lemari pendingin
- Kombinasi lemari
pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah
tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter
- Lemari pendingin
tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter:
--Tipe kompresi
--Tipe absorpsi, elektris
-- Lain-lain
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah,
apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
Rumah dan town house dari jenis non strata title,
dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata
title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.
|
ex 7321.11.00.00
ex 7321.19.00.00
ex 7321.81.00.00
ex 7321.89.00.00
ex 8418.10.10.90
ex 8418.21.00.90
ex 8418.29.00.90
ex 8418.29.00.90
|
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NO
|
URAIAN BARANG
|
NOMOR HS
|
c.
c.1
c.2
c.3
c.4
d.
d.1
|
Kelompok pesawat
penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang
disebut dalam Lampiran I
Aparatus penerima
untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau
aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video:
- Aparatus penerima
untuk televisi berukuran di atas 43 inch
--Set top box yang mempunyai
fungsi komunikasi (ITAI/B-203)
-- PCA untuk
digunakan dengan mesin ADP (ITAI/B-199)
-- Lain-lain
- Monitor video
berwarna di atas 43 inch
-- Monitor tipe FPD
untuk data video dan komputer, untuk overhead projektor(ITAI/B-200)
-- Lain-lain
- Proyektor video:
-- mempunyai
kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inci atau lebih
-- Proyektor data
video dan komputer tipe FPD (ITAI/B-200)
-- Lain-lain
Antena dan
reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan
penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan
untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak
jauh.
Antena dan
reflektor antena dari segala jenis untuk penerima siaran radio atau televisi
dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
atau lebih per set atau per unit.
Kelompok mesin
pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat
elektromagnetik, dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I.
Mesin pengatur suhu
udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk
mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat
mengatur kelembaban udara secara terpisah.
- Dari tipe jendela atau
dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK
- Dari jenis yang digunakan
untuk orang, di dalam kendaraan bermotor
|
ex 8528.71.10.00
ex 8529.90.55.00
ex 8528.71.90.00
ex 8528.72.10.00
ex 8528.72.90.00
ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00
ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00
8528.69.00.00
8528.69.00.00
8528.69.00.00
ex 8529.10.99.00
ex 8529.10.99.00
ex 8415.10.10.00
8415.20.00.00
|
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NO
|
URAIAN BARANG
|
NOMOR HS
|
d.2
d.3
d.4
d.5
d.6
e.
|
Mesin pencuci
piring, dari tipe rumah tangga:
- dioperasikan
secara elektrik
- tidak
dioperasikan secara elektrik
Mesin pengering
dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai
untuk rumah tangga.
Microwave oven
Piano termasuk
piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya
- Piano tegak
- Grand Piano
- Lain-lain
Instrumen musik,
dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat, secara elektrik (misalnya
: organ, gitar, akordeon).
- Instrumen
keyboard, selain akordeon
- Lain-lain
Kelompok
wangi-wangian.
Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual
eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau
lebih per ml.
|
8422.11.10.00
8422.11.20.00
ex 8451.21.00.00
8516.50.00.00
9201.10.00.00
9201.20.00.00
9201.90.00.00
9207.10.00.00
9207.90.00.00
ex 3303.00.00.00
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar