Selasa, 18 Desember 2012

PPn BM NOMOR 103/PMK.03/2009 TANGGAL 10 JUNI 2009




PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 103/PMK.03/2009 TANGGAL 10 JUNI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a.         Nomor 35/PMK.03/2008;
b.         Nomor 137/PMK.011/2008;
sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131


                                                            LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 103/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN
BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS

a.

a.1








a.2







b.

b.1
b.2

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I adalah:
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu dari besi atau baja, jenis non portable.
- Peralatan masak dan piring pemanas:
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
- Peralatan lainnya:
-- Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.
Lemari pendingin
- Kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter
- Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter:
  --Tipe kompresi
  --Tipe absorpsi, elektris
  -- Lain-lain
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.








ex 7321.11.00.00
ex 7321.19.00.00
ex 7321.81.00.00

ex 7321.89.00.00
ex 8418.10.10.90


ex 8418.21.00.90
ex 8418.29.00.90
ex 8418.29.00.90






MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS
c.

c.1













c.2




c.3



c.4


d.

d.1

Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I
Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video:
- Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43 inch
--Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITAI/B-203)
-- PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITAI/B-199)
-- Lain-lain


- Monitor video berwarna di atas 43 inch
-- Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projektor(ITAI/B-200)

-- Lain-lain

- Proyektor video:
-- mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inci atau lebih
-- Proyektor data video dan komputer tipe FPD (ITAI/B-200)
-- Lain-lain
Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh.
Antena dan reflektor antena dari segala jenis untuk penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.
Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik, selain yang disebut dalam Lampiran I.
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.
- Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK
- Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor





ex 8528.71.10.00

ex 8529.90.55.00
ex 8528.71.90.00
ex 8528.72.10.00
ex 8528.72.90.00

ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00
ex 8528.49.10.00
ex 8528.59.10.00

8528.69.00.00

8528.69.00.00
8528.69.00.00
ex 8529.10.99.00



ex 8529.10.99.00







ex 8415.10.10.00

8415.20.00.00




MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

NO
URAIAN BARANG
NOMOR HS

d.2


d.3

d.4
d.5




d.6


e.

Mesin pencuci piring, dari tipe rumah tangga:
- dioperasikan secara elektrik
- tidak dioperasikan secara elektrik
Mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga.
Microwave oven
Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya
- Piano tegak
- Grand Piano
- Lain-lain
Instrumen musik, dengan suara yang dihasilkan, atau harus diperkuat, secara elektrik (misalnya : organ, gitar, akordeon).
- Instrumen keyboard, selain akordeon
- Lain-lain
Kelompok wangi-wangian.
Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.


8422.11.10.00
8422.11.20.00
ex 8451.21.00.00

8516.50.00.00

9201.10.00.00
9201.20.00.00
9201.90.00.00


9207.10.00.00
9207.90.00.00

ex 3303.00.00.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar