Senin, 17 Desember 2012

BARANG JASA KENA PAJAK NOMOR PER-4/PJ/2008 TANGGAL 11 FEBRUARI 2008


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-4/PJ/2008 TANGGAL 11 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

Menetapkan      :
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA.

Pasal I
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
            Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker lunas PPN adalah:
            1.         Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
            2.         Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
            3.         Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan;
            4.         Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
            5.         Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
            6.         Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Pasal II
Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah dua angka, yaitu angka 6 dan 7, sehingga keseluruhan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
            Asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN, adalah:
            1.         ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
            2.         ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
            3.         PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
            4.         ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
            5.         GAPERINDO (Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
            6.         APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
            7.         Asosiasi lainnya yang ditetapkan selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar