PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-4/PJ/2008 TANGGAL 11 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN
SUARA
Menetapkan :
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK
REKAMAN SUARA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan Pasal 9
menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan
pelayanan penebusan stiker lunas PPN adalah:
1. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan;
4. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
5. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
6. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP
Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta
Utara.
Pasal II
Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambah dua angka,
yaitu angka 6 dan 7, sehingga keseluruhan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Asosiasi
pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan
dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN, adalah:
1. ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman
Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
2. ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman
Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
3. PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu
dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
4. ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser
Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
5. GAPERINDO (Gabungan Perusahaan Rekaman
Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
6. APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha
Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya;
7. Asosiasi lainnya yang ditetapkan
selanjutnya oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar