SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-95/PJ/2010 TANGGAL 20 SEPTEMBER 2010
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS BARANG KENA PAJAK
TERTENTU DAN/ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU DAN/ATAU BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIEKSPOR DAN BARANG HASIL PERTANIAN YANG BERSIFAT
STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa
Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
yang diekspor, dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang
dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, bahwa PPN dikenakan
atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf h, bahwa PPN dikenakan
atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak;
c. Pasal 4A, bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai,
garam, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan termasuk jenis barang yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
d. Pasal 7 ayat (1), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak dikenai PPN dengan tarif 10%;
e. Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c, bahwa atas ekspor
Barang Kena Pajak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai dengan tarif 0%;
f. Pasal 16B ayat (1), bahwa pajak terutang tidak dipungut
sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk
sementara waktu maupun selamanya, untuk:
1) kegiatan di kawasan tertentu atau
tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3) impor Barang Kena Pajak tertentu;
4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean
di dalam Daerah Pabean,
diatur
dengan Peraturan Pemerintah;
g. Pasal 16B ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas
penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat
dikreditkan.
2. Sebagai Pelaksanaan dari Pasal 16B Undang-Undang PPN, dengan
Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah nomor 31 TAHUN 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor
146 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 38
TAHUN 2003 antara lain diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu,
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor
dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai terutang
tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dan angka 2, terbatas untuk
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu atau Jasa Kena Pajak Tertentu, impor
Barang Kena Pajak Tertentu, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
Tertentu dan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, dan tidak mencakup ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak.
4. Dengan demikian, Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa
Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
yang diekspor tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (Nol
persen).
5. Jenis Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah beserta Lampirannya, yang mengatur tentang Penetapan
Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis.
6. Ekspor Jasa Kena Pajak Tertentu yang dikenai Pajak
Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada butir
4 mengikuti ketentuan ekspor Jasa Kena Pajak yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa
Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
7. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak
untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu
dan/atau Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap
dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
8. Disamping hal tersebut, dengan berlakunya Undang-Undang
nomor 42 TAHUN 2009 mulai 1 April 2010 maka:
a. Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; dan
b. Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
9. Khusus untuk barang hasil pertanian sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tetap berlaku sebagai
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur,
susu, sayuran dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar