SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-49/PJ/2011 TANGGAL 3 AGUSTUS 2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 30/PMK.03/2011 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN
KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena
Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010
tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai
Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya
dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen) dibatasi hanya
untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, yaitu:
a. Jasa Maklon;
b. jasa perbaikan dan perawatan yang
melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah
Pabean;
c. jasa konstruksi yang melekat pada atau
untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean,
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
2. Perubahan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 30/PMK.03/2011 yang mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2011 adalah:
a. Definisi Jasa Maklon diubah menjadi
“pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang
proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan
pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau
barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses
sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada
pengguna jasa.”
b. Pelaporan ekspor Barang Kena Pajak yang
dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, yang dalam ketentuan sebelumnya
tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
menjadi dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
c. Dengan demikian, Pajak Masukan yang
terkait dengan Barang Kena Pajak hasil kegiatan Jasa Maklon yang diekspor
tersebut menjadi dapat dikreditkan.
3. Di samping hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa mengingat
ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0%
(nol persen) hanya berlaku untuk 3 (tiga) jenis Jasa Kena Pajak, atas
penyerahan Jasa Kena Pajak selain ketiga jenis Jasa Kena Pajak tersebut ke luar
Daerah Pabean:
a. Apabila penyerahan Jasa Kena Pajaknya
dilakukan di dalam Daerah Pabean, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan
tarif 10% (sepuluh persen) sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya diatur dalam penjelasan
Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Apabila Jasa Kena Pajak tersebut
dilakukan di luar Daerah Pabean, atasnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai
karena di luar cakupan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar