SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-147/PJ/2010 TANGGAL 22 DESEMBER 2010
TENTANG
PENJELASAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 40/PMK.03/2010 TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA
PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan,
Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah
Pabean, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Ketentuan yang terkait dengan permasalahan tersebut adalah
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Undang-Undang PPN),
yang antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 8, bahwa pemanfaatan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
b. Pasal 1 angka 10, bahwa pemanfaatan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
c. Pasal 4 ayat (1) huruf d, bahwa PPN
dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk
dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor Barang Kena
Pajak, atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah
Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean juga dikenai
PPN.
d. Pasal 4 ayat (1) huruf e, bahwa PPN
dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean. Penjelasan Pasal tersebut menyatakan bahwa jasa yang berasal
dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean
dikenai PPN.
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di
atas, yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean adalah:
a. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Daerah Pabean;
b. kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam
Daerah Pabean; dan
c. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang
berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam
Daerah Pabean.
3. Sedangkan
yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan
di dalam Daerah Pabean adalah:
a. Jasa Kena Pajak tersebut diserahkan
oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar
Daerah;
b. Pemberian Jasa Kena Pajak dapat
dilakukan di dalam dan/atau di luar Daerah Pabean sepanjang kegiatan pemberian
Jasa Kena Pajak tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean menjadi Subjek Pajak
dalam negeri;
c. Kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak
yang berasal dari luar Daerah Pabean tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean;
dan
d. Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar
Daerah Pabean tersebut dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean.
4. Dalam hal pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam
Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b menyebabkan orang
pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah
Pabean menjadi Subjek Pajak dalam negeri, maka pemberian Jasa Kena Pajak
tersebut termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.
5. Penghitungan PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah
sebagai berikut:
a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan
jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah
yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk PPN;
b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh)
dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak,
jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk
PPN;
c. Dalam hal tidak ditemukan adanya
kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya
dibayarkan atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi
tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah
termasuk PPN, maka PPN yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen)
dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean.
6. Saat terutangnya PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terjadi pada
saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. Saat dimulainya pemanfaatan adalah saat
yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:
a. saat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang
memanfaatkannya;
b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh
pihak yang memanfaatkannya;
c. saat harga jual Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang
menyerahkannya; atau
d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau
seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
7. Apabila saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
pada angka 6 tidak diketahui, maka saat terutangnya PPN adalah tanggal
ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
8. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan
disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat
terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai
berikut:
a. Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP”
diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
b. Pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0
(nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan
Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak.
c. Pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.
d. Pada kolom Masa Pajak pada Surat
Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa
Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
9. Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN
yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010
tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.
10. Tata
cara pelaporan PPN yang telah disetor adalah sebagai berikut:
a. Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN yang
telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan
terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. SPT Masa PPN
tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang
Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
b. Orang pribadi atau badan yang bukan
Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan PPN yang telah disetor dengan
mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
tersebut paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
11. Orang pribadi atau badan yang terlambat melakukan penyetoran
PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata
cara perpajakan. PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap
dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak
yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang
berlaku.
12 Contoh pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai, contoh pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan contoh
penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang serta ilustrasi pengisian
SSP adalah sebagaimana disajikan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III
Surat Edaran ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar