PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 122/PMK.03/2012 TANGGAL 17 JULI 2012
TENTANG
KRITERIA JASA PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA
YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA JASA
PENYEDIAAN TEMPAT PARKIR YANG TERMASUK DALAM JENIS JASA YANG TIDAK DIKENAI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di
luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat
penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.
2. Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memiliki
tempat parkir.
3. Pengusaha Pengelola Tempat Parkir adalah orang atau badan
yang mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh pemilik Tempat Parkir,
termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya.
4. Pengguna Tempat Parkir adalah orang atau badan yang
memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.
5. Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau
penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau
Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut
bayaran.
6. Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan
oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang
dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan
dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.
Pasal 2
(1) Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tempat Parkir tidak dikenai
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas
penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) adalah 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan dasar
pengenaan pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah nilai penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta
atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik
Tempat Parkir.
(3) Termasuk dalam pengertian nilai penggantian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh
Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemilik Tempat Parkir.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Jasa Pengelolaan Tempat Parkir, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 719
Tidak ada komentar:
Posting Komentar