PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-59/PJ/2010 TANGGAL 15 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA
CARA PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS
DIBAYAR, DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA
DIVIDEN OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI
LUAR NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PELAPORAN PENERIMAAN DIVIDEN, PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK YANG HARUS DIBAYAR,
DAN PENGKREDITAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENETAPAN SAAT DIPEROLEHNYA DIVIDEN
OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI ATAS PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA DI LUAR
NEGERI SELAIN BADAN USAHA YANG MENJUAL SAHAMNYA DI BURSA EFEK.
Pasal 1
Saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam
negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha
yang menjual sahamnya di bursa efek adalah:
a. pada bulan keempat
setelah berakhirnya batas waktu kewajiban/penyampaian surat pemberitahuan
tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak
yang bersangkutan; atau
b. pada bulan ketujuh
setelah tahun pajak berakhir apabila badan usaha di luar negeri tersebut tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan Pajak
Penghasilan atau tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian surat
pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang:
a. memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri; atau
b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya
memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah
saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri.
Pasal 3
(1) Besarnya dividen yang wajib dihitung oleh Wajib Pajak dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar jumlah dividen yang
menjadi haknya terhadap laba setelah pajak yang sebanding dengan penyertaannya
pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di
bursa efek.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, badan usaha di
luar negeri dimaksud sudah membagikan dividen yang menjadi hak Wajib Pajak.
(3) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
laba usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi
keuangan yang lazim berlaku di negara yang bersangkutan, setelah dikurangi
dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
(4) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat (2)
wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk
tahun pajak saat dividen tersebut dianggap diperoleh.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada ayat
(2) wajib melampirkan laporan keuangan dari badan usaha di luar negeri pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 4
(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 menerima pembagian dividen dalam jumlah yang melebihi jumlah dividen
yang dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), atas kelebihan
jumlah dividen tersebut wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan pada tahun pajak dibagikannya dividen tersebut.
(2) Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri menerima pembagian dividen
selain dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dividen tersebut
wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun
pajak dibagikannya dividen tersebut.
(3) Pembagian dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk
pembagian dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun yang pada hakikatnya
merupakan pembagian dividen yang tidak termasuk dalam penghitungan penetapan
saat diperolehnya dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Pasal 5
(1) Pajak atas dividen yang telah dibayar atau dipotong di luar
negeri dapat dikreditkan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Pengkreditan pajak yang dibayar atau dipotong sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun pajak dibayarnya atau dipotongnya
pajak tersebut.
Pasal 6
Dalam hal belum ada pajak secara nyata dibayar di luar
negeri atas dividen yang ditetapkan saat perolehannya, maka pajak atas dividen
tersebut tidak boleh diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun
pajak saat ditetapkan perolehan dividen.
Pasal 7
Contoh pelaporan penerimaan dividen, penghitungan
besarnya pajak yang harus dibayar, dan pengkreditan pajak sehubungan dengan
penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas
penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang
menjual sahamnya di bursa efek adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, Tata Cara Pelaporan Penerimaan Dividen, Penghitungan Besarnya Pajak
Yang Harus Dibayar, dan Pengkreditan Pajak Sehubungan dengan Penetapan Saat
Diperolehnya Dividen Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada
Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa
Efek yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar