Minggu, 16 Desember 2012

FISKAL NOMOR 14/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009


PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

Menetapkan      :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.

Pasal I
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
            (1)        Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
                        Petugas atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009, dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau disampingnya.
                        Contoh:
                                   Jumlah : Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah)                                 Rp. 2.500.000,00

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar