PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 14/PJ/2009 TANGGAL 24 PEBRUARI 2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG
AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 53/PJ/2008 TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE
LUAR NEGERI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian
Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang Akan Bertolak ke Luar Negeri, diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam hal TBPFLN dengan nilai baru dan
stiker Bebas Fiskal belum tersedia diatur sebagai berikut:
Petugas
atau pejabat tempat pembayaran FLN yang ditunjuk menandatangani Formulir TBPFLN
masih dapat menggunakan formulir lama sampai dengan tanggal 28 Februari 2009,
dengan cara mencoret nilai rupiah lama sedemikian rupa dan membubuhkan paraf
sehingga tetap dapat terbaca dan menuliskan nilai rupiah yang baru dibawah atau
disampingnya.
Contoh:
Jumlah
: Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) Rp.
2.500.000,00
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar