PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 31 TAHUN 2011 TANGGAL 6 JUNI 2011
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA
YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN
PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA.
Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka
yang Diperdagangkan di Bursa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4983) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Terhadap Pajak Penghasilan yang bersifat final atas
penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa yang telah dipungut berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH
nomor 17 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan Di Bursa, dikembalikan
dan pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan mekanisme pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar