PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 94 TAHUN 2010 TANGGAL 30 DESEMBER 2010
TENTANG
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM TAHUN BERJALAN
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN
BERJALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah
Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG
nomor 16 TAHUN 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 6 TAHUN
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 8 TAHUN
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
BAB II
OBJEK PAJAK
Pasal 2
Objek pajak berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak termasuk
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari:
a. kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah
menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai
nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi
jumlah setoran modal; dan
b. kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 3
Dalam hal terjadi pengalihan harta perusahaan kepada
pegawainya, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar harta tersebut
dengan nilai sisa buku merupakan penghasilan bagi perusahaan.
Pasal 4
(1) Agio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai pasar
saham dan nilai nominal saham, tidak termasuk objek pajak.
(2) Disagio saham yang timbul dari selisih lebih antara nilai
nominal saham dan nilai pasar saham, bukan merupakan pengurang dari penghasilan
bruto.
Pasal 5
(1) Bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh pemegang unit
penyertaan Kontrak Investasi Kolektif termasuk keuntungan atas pelunasan
kembali unit penyertaannya, tidak termasuk sebagai objek pajak.
(2) Ketentuan terhadap bagian laba termasuk keuntungan atas
pelunasan kembali unit penyertaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga bagi pemegang unit penyertaan yang merupakan Subjek Pajak luar negeri
Pasal 6
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung
yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba
tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
(1) Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan
adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit setelah dilakukan
penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan
dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pembayaran
Pajak Penghasilan atas surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat
terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain secara
langsung atau tidak langsung berkenaan dengan:
a. usaha;
b. pekerjaan;
atau
c. kepemilikan
atau penguasaan.
(2) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan
dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara Wajib Pajak
pemberi dengan Wajib Pajak penerima, dapat terjadi apabila terdapat transaksi
yang bersifat rutin antara kedua belah pihak.
(3) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan
dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara Wajib Pajak
pemberi dengan Wajib Pajak penerima terjadi apabila terdapat hubungan yang
berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung
atau tidak langsung antara kedua pihak tersebut.
(4) Hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan
dengan kepemilikan atau penguasaan antara Wajib Pajak pemberi dengan Wajib
Pajak penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf c terjadi apabila
terdapat:
a. penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan; atau
b. hubungan penguasaan secara langsung atau tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
BAB III
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Pasal 9
(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui
sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan
dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia.
(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib
Pajak yang:
a. dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak
termasuk objek pajak,
tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha
Wajib Pajak yang:
a. dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
b. tidak
termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya
tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pasal 10
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:
a. benar-benar
telah dibayar; dan
b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan
kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
(2) Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehubungan dengan pengeluaran untuk
memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan, harus
dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui
penyusutan atau amortisasi.
Pasal 11
(1) Biaya pengembangan tanaman industri yang berumur lebih dari 1
(satu) tahun dan hanya 1 (satu) kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama
periode pengembangan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat
hasil tanaman industri dijual.
(2) Biaya pemeliharaan ternak yang berumur lebih dari 1 (satu)
tahun dan hanya 1 (satu) kali memberikan hasil, dikapitalisasi selama periode
pemeliharaan dan merupakan bagian dari harga pokok penjualan pada saat ternak
dijual.
Pasal 12
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh
Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu
sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi
pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;
dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami
kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk
perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat
suku bunga wajar.
Pasal 13
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan
dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap, termasuk:
a. biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:
1) bukan merupakan objek pajak;
2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
b. Pajak
Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.
BAB IV
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
OLEH WAJIB PAJAK SENDIRI
Pasal 14
Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau
memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehubungan
dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
wajib:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak
Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan; dan
c. melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan
yang terutang dalam tahun berjalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
BAB V
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
MELALUI PIHAK LAIN
Pasal 15
(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir
bulan:
a. terjadinya
pembayaran; atau
b. terutangnya
penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
a. pembayaran;
atau
b. tertentu
lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan
pada akhir bulan:
a. dibayarkannya penghasilan;
b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung
peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir
bulan:
a. dibayarkannya
penghasilan;
b. disediakan
untuk dibayarkannya penghasilan; atau
c. jatuh
temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Pasal 16
Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun
pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak
Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak
dilakukan pemotongan.
Pasal 17
Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dapat
ditetapkan saat pengakuan penghasilan dan biaya dalam hal-hal tertentu sesuai
dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Pajak Penghasilan atas pembayaran royalti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang dilakukan dengan cara bagi hasil dipotong oleh pihak yang
wajib membayarkan.
(2) Ketentuan mengenai dasar pemotongan Pajak Penghasilan atas
pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 19
Dalam hal penghasilan tidak dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final dengan Peraturan Pemerintah tersendiri, atas penghasilan
tersebut dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 20
Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut
berdasarkan tarif pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan, dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk
tahun pajak yang bersangkutan setelah Wajib Pajak tersebut memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak.
Pasal 21
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan
tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal; atau
c. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak
Penghasilan yang akan terutang,
dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(2) Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak
bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan
oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 22
Dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terhadap bentuk usaha
tetap yang terutang Pajak Penghasilan pada suatu tahun pajak, kerugian fiskal
tidak dapat dikompensasikan lagi dengan Penghasilan Kena Pajak setelah
dikurangi dengan Pajak Penghasilan.
Pasal 23
(1) Pajak Penghasilan yang terutang dari Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak bentuk usaha tetap memperpanjang jangka
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan
penghitungan sementara harus dibayar lunas sebelum penyampaian pemberitahuan
perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
BAB VI
PENERAPAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
MENGENAI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
DAN PERTUKARAN INFORMASI
Pasal 24
(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi
orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:
a. dalam
negeri dari Indonesia; dan/atau
b. dari
negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 25
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melaksanakan kesepakatan dengan
negara mitra dalam rangka pertukaran informasi, prosedur persetujuan bersama,
dan bantuan penagihan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian pertukaran informasi,
pelaksanaan prosedur persetujuan bersama, dan pelaksanaan bantuan penagihan
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 26
(1) Dalam hal terdapat ketentuan perpajakan yang diatur dalam
perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuan perpajakan yang diatur
dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perlakuan perpajakannya didasarkan pada
ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian
dimaksud, dengan syarat perjanjian tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang
tentang Perjanjian Internasional.
(2) Pelaksanaan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perlakuan
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
BAB VII
PEMBUKUAN TERPISAH DAN PERUBAHAN TAHUN BUKU
Pasal 27
(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah
dalam hal:
a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan
yang bersifat final dan tidak final;
b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek
pajak dan bukan objek pajak; atau
c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan
Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.
Pasal 28
(1) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah
mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus
melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku
yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang
bersangkutan.
(2) Sisa rugi fiskal yang
masih dapat dikompensasikan yang berasal dari tahun-tahun pajak sebelum
perubahan tahun buku dapat dikompensasikan dengan penghasilan untuk Bagian
Tahun Pajak dan Tahun Pajak berikutnya.
BAB VIII
FASILITAS PEMBEBASAN ATAU PENGURANGAN
PAJAK PENGHASILAN BADAN DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL
Pasal 29
(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang
merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan
fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal.
(2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan
eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai
strategis bagi perekonomian nasional.
Pasal 30
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau
pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 31
Penghitungan pajak bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya
berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009 dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Pasal 32
Penghitungan pajak dalam tahun berjalan sampai dengan
Desember 2008, untuk tahun pajak 2009, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya
berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Pasal 33
Fasilitas perpajakan dengan jangka waktu yang terbatas
yang diperoleh Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2009 tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya jangka waktu fasilitas perpajakan tersebut.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena
Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4055), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar