PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 234/PMK.03/2009 TANGGAL 29 DESEMBER 2009
TENTANG
BIDANG PENANAMAN MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA
PENSIUN YANG DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIDANG PENANAMAN
MODAL TERTENTU YANG MEMBERIKAN PENGHASILAN KEPADA DANA PENSIUN YANG
DIKECUALIKAN SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat
deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank
Indonesia;
b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah
(sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang
diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia;
atau
c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat
pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian
objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 651/KMK.04/1994 tentang Bidang
Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang
Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar