PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-15/PJ/2012 TANGGAL 11 JUNI 2012
TENTANG
PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2011 TENTANG BADAN/LEMBAGA YANG
DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT
ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2011 TENTANG BADAN/LEMBAGA
YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
Pasal I
Mengubah Lampiran dan menambah 1 (satu) butir menjadi
butir 5 dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011
tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang
Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib
yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, sehingga keseluruhan Lampiran
berbunyi sebagai berikut:
Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah:
1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001;
2. Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai
berikut:
a. LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 439 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
b. LAZ Yayasan Amanah Takaful berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
c. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober
2001;
d. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2001 tanggal 7 November
2001;
e. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 523 Tahun 2001 tanggal 10 Desember
2001;
f. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 538 Tahun 2001 tanggal 27 Desember
2001;
g. LAZ Persatuan Islam berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001;
h. LAZ Yayasan Baitul Maal Umat Islam PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor
330 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002;
i. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra
Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 406 Tahun 2002 tanggal 7
September 2002;
j. LAZ Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2002 tanggal 17 September
2002;
k. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat
Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 445 Tahun 2002 tanggal 6
November 2002;
l. LAZ Baitul Maal wat Tamwil berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 468 Tahun 2002 tanggal 28 November 2002;
m. LAZ Baituzzakah Pertamina berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2004 tanggal 24 Mei 2004;
n. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid
(DUDT) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 410 Tahun 2004 tanggal 13
Oktober 2004;
o. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007;
3. Lembaga
Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
a. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan Keputusan
Menteri Agama Nomor 457 Tahun 2002 tanggal 21 November 2002;
b. LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU)
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2005 tanggal 16 Februari
2006;
c. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (LAZIS IPHI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 Tahun 2006
tanggal 31 Juli 2006;
4. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011;
5. Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad
(BDDN YADP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
Kementerian Agama Nomor 43 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar