PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-33/PJ/2011 TANGGAL 11 NOPEMBER 2011
TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG
DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG
BADAN/LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN
SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
(1) Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Badan/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Untuk badan/lembaga selain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut setelah badan/lembaga lain
tersebut disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Lampiran
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Nomor : PER-33/PJ/2011
Tanggal : 11 November 2011
Tentang : BADAN/LEMBAGA
YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA
ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO
Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah:
1. Badan Amil Zakat Nasional berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 8 Tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001;
2. Lembaga
Amil Zakat (LAZ) sebagai berikut:
a. LAZ Dompet Dhuafa Republika berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 439 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
b. LAZ Yayasan Amanah Takaful berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober 2001;
c. LAZ Pos Keadilan Peduli Umat
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tanggal 8 Oktober
2001;
d. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 481 Tahun 2001 tanggal 7 November
2001;
e. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 523 Tahun 2001 tanggal 10 Desember
2001;
f. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 538 Tahun 2001 tanggal 27 Desember
2001;
g. LAZ Persatuan Islam berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2001 tanggal 31 Desember 2001;
h. LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT
Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor
330 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002;
i. LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra
Umat berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 406 Tahun 2002 tanggal 7
September 2002;
j. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 407 Tahun 2002 tanggal 17 September
2002;
k. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 445 Tahun 2002 tanggal 6 November
2002;
l. LAZ Baitul Maal wat Tamwil berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 468 Tahun 2002 tanggal 28 November 2002;
m. LAZ Baituzzakah Pertamina berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 313 Tahun 2004 TANGGAL 24 Mei 2004;
n. LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid
(DUDT) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 410 Tahun 2004 tanggal 13
Oktober 2004;
o. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007;
3. Lembaga
Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) sebagai berikut:
a. LAZIS Muhammadiyah berdasarkan
Keputusan Menteri Agama Nomor 457 Tahun 2002 tanggal 21 November 2002;
b. LAZIS Nahdiatul Ulama (LAZIS NU)
berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nmoor 65 Tahun 2005 tanggal 16 Februari
2006;
c. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (LAZIS IPHI) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 498 Tahun 2006
tanggal 31 Juli 2006;
4. Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI)
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
Kementerian Agama Nomor DJ.III/KEP/HK.00.5/290/2011 tanggal 15 Juli 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar