Minggu, 16 Desember 2012

PENGURANG PENGHASILAN BRUTO NOMOR 146/PMK.05/2011 TANGGAL 05 SEPTEMBER 2011

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 146/PMK.05/2011 TANGGAL 05 SEPTEMBER 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 173/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA

 Menetapkan     :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 173/PMK.05/2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN DANA BANTUAN DALAM RANGKA PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DI SUMATERA.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam di Sumatera, diubah sebagai berikut:
1.         Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)        Hibah dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Aceh.
(2)        Kepala BNPB sesuai dengan tugas dan fungsinya ditetapkan sebagai PA Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)        BNPB mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Revisi Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan untuk menampung dana dan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera.
(4)        Berdasarkan Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat memindahbukukan dana dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana ke Rekening KUN.
(5)        Kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan pada Tahun Anggaran 2011.
2.         Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)        Dalam hal kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera belum dapat diselesaikan pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyelesaian kegiatan dimaksud dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2012.
(2)        Dalam hal masih terdapat sisa dana dalam DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang tidak direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2011, dana dimaksud merupakan komitmen pemerintah yang harus dialokasikan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) untuk kegiatan penanggulangan bencana.
(3)        Pendanaan bagi penyelesaian kegiatan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
3.         Ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) diubah dan ditambahkan satu ayat baru yaitu ayat (3), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)        Batas waktu pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana alam di Sumatera sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
(2)        Apabila sampai dengan batas waktu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat saldo dalam DIPA dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana, maka saldo tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain.
(3)        Saldo dalam DIPA dan saldo dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana yang dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak termasuk saldo yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 553


Tidak ada komentar:

Posting Komentar