PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 83/PMK.03/2009 TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN
ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG
BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO PEMBERI KERJA
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN
DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK
NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pegawai
adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.
Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan
dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi
Pegawai yang menerimanya adalah:
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi
seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan
yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam
rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah
tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan
dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat
pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman
bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh
pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang
karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana
dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi,
dan dinas luar lainnya.
Pasal 4
(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk:
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi
Pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi Pegawai dan
keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi Pegawai dan
keluarganya;
f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya
tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang,
sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak
tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b
adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan
tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit
dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara,
sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi
yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa
pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai
kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan
mineral.
(3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun
disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja,
pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta
penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata
cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan dan/atau minuman bagi
Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai
sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan
Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan
Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan
yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar