PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 250/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI
PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESARNYA BIAYA
JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.
Pasal 1
(1) Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima persen)
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah)
setahun atau Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan.
(2) Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi
pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 ditetapkan sebesar 5% (lima
persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 (dua juta
empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
sebulan.
Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan
Atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap
atau Pensiunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar