PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI
HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN
PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA
PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal 1
Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sampai dengan jumlah Rp150.000,00 (seratus
lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak
berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp1.320.000,00
(satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan
dimaksud dibayar secara bulanan.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal
2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan
kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
Pajak Penghasilan bagi pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap
lainnya, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.03/2005 tentang Penetapan
Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan
Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak
Penghasilan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar