SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-92/PJ/2010 TANGGAL 06 SEPTEMBER 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS
PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG
LAIN
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
lmpor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang mulai berlaku pada tanggal 31
Agustus 2010. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
1. Pemungut Pajak
Pemungut
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, atas impor barang;
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan
dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan
mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat
Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak
ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri;
f. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
g. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka
dari pedagang pengumpul.
2. Tarif
dan pengecualian
a. Besarnya tarif pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan bahan bakar minyak kepada Non SPBU ditetapkan sama dengan tarif
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak kepada
SPBU bukan Pertamina.
b. Penambahan Objek yang dikecualikan dari pemungutan Pajak
Penghasilan Pasal 22 yaitu atas impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas
bumi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja sama dan atas pembayaran
untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
c. Kenaikan batas pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas pembayaran sehubungan dengan pembelian barang yang semula paling
banyak Rp 1.000.000,00 menjadi paling banyak Rp 2.000.000,00.
3. Saat
jatuh tempo penyetoran dan pelaporan
Penyetoran dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo
pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak. Saat ini peraturan yang
berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat
Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak,
Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
4. Para
Kepala Kantor Wilayah diminta untuk:
a. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas
pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
b. mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud di
lingkungan wilayah kerja masing-masing.
5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor
Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan diminta untuk melakukan
sosialisasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar