SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-11/PJ/2011 TANGGAL 20 JANUARI 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
oleh Pihak Lain, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan adalah:
a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak
berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena
mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih
dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap
produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa
yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak
berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak
melakukan kompensasi kerugian fiskal.
c. Wajib Pajak yang dapat membuktikan
Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak
Penghasilan yang akan terutang.
d. Wajib Pajak yang atas seluruh
penghasilannya dikenakan pajak bersifat final.
2. Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tidak berlaku terhadap
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
3. Wajib Pajak yang baru berdiri sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 huruf a angka 1) adalah Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun pajak
berjalan.
4. Besarnya kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih
dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
5. Dalam hal Wajib Pajak mendapat Surat Keputusan Keberatan
atau Putusan Banding maka besarnya kompensasi kerugian fiskal sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya
yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan
atau Putusan Banding.
6. Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 huruf c merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak
final yang telah dan akan dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan
melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak
oleh Wajib Pajak sendiri.
7. Syarat-syarat pengajuan permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan:
a. Permohonan diajukan secara tertulis
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan
menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
b. Satu permohonan diajukan untuk setiap
jenis pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22 Impor, Pasal 22
selain Impor, dan Pasal 23.
c. Setiap permohonan dilampiri dengan
penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun
pajak diajukannya permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 huruf d.
d. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan
permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a
angka 1).
8. Penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan
terutang sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf c paling sedikit harus
memuat:
a. peredaran usaha dan luar usaha tahun
berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;
b. biaya fiskal tahun berjalan dan
perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang
menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
c. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan
terutang dalam satu tahun pajak;
d. Pajak Penghasilan yang telah
dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan
e. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan
dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
9. Dalam hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam butir 7 huruf d belum disampaikan karena Wajib Pajak menyampaikan
pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan maka Wajib Pajak yang bersangkutan dianggap telah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d.
10. Kepala KPP harus memberikan keputusan atas permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dengan
menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas (SKB); atau
b. surat penolakan permohonan SKB,
dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap.
11. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam butir 7 dan butir 8, Kepala KPP harus menerbitkan surat
penolakan permohonan SKB.
12. Wajib Pajak yang telah mendapat surat penolakan permohonan
SKB sehubungan dengan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
butir 7 dan butir 8, dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan dari
pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
13. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana
dimaksud dalam butir 10 Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib
Pajak dianggap diterima.
14. Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima
sebagaimana dimaksud dalam butir 13, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam
jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja
sebagaimana dimaksud dalam butir 10 terlewati.
15. Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan
transaksi dengan lebih dari satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib
Pajak dapat menggunakan fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang
menerbitkan SKB.
16. Tata
cara legalisasi atas fotokopi SKB dilakukan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan
legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan
mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak.
b. Kepala KPP harus melakukan legalisasi
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi
diterima.
17. SKB
berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak
yang bersangkutan.
18. Apabila berdasarkan penelitian terhadap Wajib Pajak yang
telah mendapatkan SKB dapat dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang akan
terutang lebih besar dari pada Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar
dalam tahun berjalan maka Kepala KPP dapat melakukan penyesuaian terhadap
besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun
berjalan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
19. Prosedur penyelesaian permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain adalah sebagaimana
dimaksud dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
20. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk
melakukan sosialisasi dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak
Lain oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
LAMPIRAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ/2011
TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN
DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
(SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan beserta kelengkapannya
kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah
ditetapkan.
2. Petugas TPT menerima permohonan SKB Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan dan mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada
Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan surat permohonan beserta
kelengkapannya. Petuqas TPT kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan
dengan meneruskan surat permohonan beserta kelengkapannya ke Account
Representative.
3. Account Representative membuat dan menandatangani Uraian
Penelitian Permohonan serta membuat konsep SKB atau surat penolakan permohonan
SKB, kemudian meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti,
menandatangani Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan
(approve) atas penerbitan SKB atau surat penolakan permohonan SKB,
kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani
Uraian Penelitian Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas
penerbitan SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
6. Kepala Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan
dan menugaskan Pelaksana Seksi Pelayanan untuk mencetak SKB atau surat
penolakan permohonan SKB.
7. Pelaksana Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep SKB
atau surat penolakan permohonan SKB, kemudian menyampaikannya kepada Kepala
Seksi Pelayanan.
8. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf SKB atau surat
penolakan permohonan SKB, kemu dian menyampaikannya kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
9. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani
SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
10. SKB atau Surat Penolakan Permohonan SKB ditatausahakan di
Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan
disampaikan kepada pihak-pihak terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara
Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Jangka waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja
sejak permohonan diterima secara lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar