SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-58/PJ/2009 TANGGAL 04 JUNI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-33/PJ/2009
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL
KARYA SINEMATOGRAFI
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Royalti Dari Hasil Karya Sinematografi,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta dijelaskan antara lain:
a. Hak cipta adalah merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apa pun
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain;
c. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer;
d. Hak cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak
moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada
diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa
alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan;
e. Pemegang hak cipta atas Karya Sinematografi memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial;
f. Karya Sinematografi yang merupakan media komunikasi massa
gambar gerak (moving images) antara lain meliputi : film dokumenter, film
iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun.
Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan
video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan
di bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media lainnya.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun televisi atau
perorangan;
g. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut;
h. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta
atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu;
i. Pengertian "mengumumkan atau memperbanyak",
termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan,
menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui
sarana apa pun.
2. Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan
melalui suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi, yaitu:
a. dengan pemindahan seluruh hak cipta tanpa persyaratan
tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari;
b. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak
ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu seperti
penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah tertentu;
c. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya dengan menggunakan
pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha bioskop; atau
d. dengan memberikan hak menggunakan hak cipta hasil Karya
Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta
dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam butir 2
huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti.
4. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta
dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian royalti.
5. Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam butir 4 yang
menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
a. sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf b; dan
b. sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c.
6. Besarnya
PPh atas royalti sebagaimana dimaksud dalam butir 5 adalah:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas
royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan,
atau
b. sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang terkait.
7. Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak Departemen
Keuangan dan Direktur Jenderal Radio-Televisi-Film Departemen Penerangan Nomor
KEP-266/PJ.2/1978
______________________
11/KEP/DIRJEN/RTF/1978
tanggal
23 Maret 1978 tentang Tata-Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Atas Bunga,
Dividen dan Royalty (PBDR) Atas Royalty Penggunaan Hak Edar Film lmpor, karena
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan maka surat keputusan tersebut sudah tidak berlaku sejak
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar