PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 255/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK
BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA
USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH,
WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
PENGUSAHA TERTENTU
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHITUNGAN
BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS
DIBAYAR SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI,
BADAN USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN
WAJIB PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN
BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud
dengan:
1. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan
yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas
dalam tahun pajak berjalan.
2. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang
mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang
berbeda alamat dengan domisili.
3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak
Penghasilan dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Pasal 2
(1) Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan
neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
(2) Penghasilan
neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya
penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan
pembukuannya;
b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak
dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal
dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau
penerimaan bruto.
(3) Untuk Wajib Pajak Orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto
fiskal yang disetahunkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi terlebih
dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(4) Dalam hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala,
besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan
yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal
pada laporan berkala pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
Pasal 3
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi
fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi
Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk
tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
Pasal 4
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib
Pajak badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah dengan nama dan
dalam bentuk apapun, kecuali Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak
opsi, adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan
tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan
(RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di
luar negeri tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
(2) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
Pasal 5
Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan
diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar Pajak Penghasilan
yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut
laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan
dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang
dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12
(dua belas).
Pasal 6
(1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar 0,75 % (nol koma
tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari
masing-masing tempat usaha tersebut.
(2) Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/2000 tentang Penghitungan Besarnya
Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri Bagi
Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar