Senin, 17 Desember 2012

PPH 26 NOMOR 82/PMK.03/2009 TANGGAL 22 APRIL 2009


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.03/2009 TANGGAL 22 APRIL 2009
TENTANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA

Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN HARTA DI INDONESIA, KECUALI YANG DIATUR DALAM PASAL 4 AYAT (2) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI SELAIN BENTUK USAHA TETAP DI INDONESIA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.         Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2.         Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 2
(1)        Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang diterima atau diperoleh Wajb Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
(2)        Terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia.
(3)        Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.
(4)        Penjualan atau pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan atau pengalihan harta berupa perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.

Pasal 3
(1)        Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selaku penjual diberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26.
(2)        Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis transaksi, dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Pasal 4
(1)        Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memotong dan menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang dengan menggunakan nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menjual atau mengalihkan harta paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi pada Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2)        Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(3)        Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pemotong, tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar