PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-61/PJ/2009 TANGGAL 5 NOPEMBER 2009
TENTANG
TATA
CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang
dimaksud dengan:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah
negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan
pajak.
2. Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah
Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima
dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima
dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.
3. Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek
pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai
ketentuan yang berlaku.
4. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD
adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah
diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani oleh WPLN, serta telah disahkan
oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B.
5. Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa
adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk
melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah
dilakukan untuk suatu masa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut
pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 3
(1) Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:
a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak
dalam negeri Indonesia;
b. Persyaratan administratif untuk
menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan
c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 4
(1) Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III
[Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III [Form-DGT 2]
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:
a. WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian
sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi
yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga
dan dividen; atau
b. WPLN bank.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut
Pajak:
a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II
atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c. telah ditandatangani oleh WPLN;
d. telah disahkan oleh pejabat pajak yang
berwenang di negara mitra P3B, dan
e. disampaikan sebelum berakhirnya batas
waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak.
(4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah
pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
(5) Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau
yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di negara
mitra P3B tidak perlu menyampaikan SKD.
Pasal 5
(1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak
setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak
terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan
ketentuan yang diatur dalam P3B.
(2) Formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III [Form-DGT
2] yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal
SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari negara mitra P3B
dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan.
Pasal 6
WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian
kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam hal manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, tetapi
WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam P3B.
Pasal 7
Tata cara penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajak
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
(1) Bukti pemotongan/pemungutan pajak wajib dibuat oleh
Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh
WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap
diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak.
Pasal 9
(1) Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang
diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian
kebenaran pelaporan atas jumlah pajak yang dipotong dan melakukan perekaman SKD
dan bukti pemotongan/pemungutan yang dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut Pajak.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian
mengenai ada atau tidaknya bentuk usaha tetap dari WPLN yang berada di
Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
(4) Dalam hal terdapat indikasi bahwa WPLN menjalankan kegiatan
atau usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan belum terdaftar sebagai Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak
memberitahukan Kantor Pelayanan Pajak tempat bentuk usaha tetap seharusnya
terdaftar untuk dikirimi Surat Himbauan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, maka:
1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996
tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B);
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.101/1996
tanggal 28 Mei 1996 tentang Masa Transisi Penerapan SE-03/PJ.101/1996;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar