SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-42/PJ/2009 TANGGAL 7 APRIL 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 238/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN PEMBERIAN
PENURUNAN TARIF BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI YANG BERBENTUK PERSEROAN
TERBUKA
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Tata
Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka (Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 238/PMK.03/2008), dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri
Keuangan dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan
ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penurunan tarif bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang
berbentuk perseroan terbuka dilaksanakan dengan cara self assesment melalui
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT). Dengan
demikian, Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat
memperoleh penurunan tarif tersebut.
2. Pada saat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1
menyampaikan SPT, Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pengecekan kelengkapan
lampiran SPT berupa surat keterangan dari Biro Administrasi Efek berupa
formulir X.H.1-6 sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Nomor X.H.1 Apabila SPT tidak dilampiri dengan surat
keterangan dari Biro Administrasi Efek, SPT diperlakukan sebagai SPT tidak
lengkap sehingga ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
b. Menulis “SPT yang menggunakan penurunan
tarif berdasarkan PP 81 Tahun 2007” di bagian atas tengah SPT induk dan setiap
lampirannya.
3. Selain melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi
Efek, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap wajib melampirkan
dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan.
4. Terhadap
SPT yang telah diterima, Kantor Pelayanan Pajak wajib menindaklanjuti dengan:
a. Mencocokan Wajib Pajak yang melampirkan
surat keterangan dari Biro Administrasi Efek dengan Daftar Wajib Pajak Yang
Memenuhi Syarat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
b. Melakukan konfirmasi tertulis kepada
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Biro Administrasi Efek
apabila Wajib Pajak yang melampirkan surat keterangan dari Biro Administrasi
Efek tidak tercantum dalam Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007.
5. Daftar Wajib Pajak Yang Memenuhi Syarat Berdasarkan
Peraturan Pemerintah nomor 81 TAHUN 2007 yang disampaikan oleh Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak akan
diteruskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
6. Apabila setelah melalui proses sebagaimana dimaksud pada
angka 4 diketahui bahwa Wajib Pajak ternyata tidak berhak memperoleh penurunan
tarif, atas kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan beserta sanksinya wajib
ditagih melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
7. Apabila terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh penurunan
tarif dilakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak yang memperoleh penurunan tarif,
pemeriksa pajak wajib menguji kembali pemenuhan ketentuan penurunan tarif yang
terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 81 TAHUN 2007 tentang Penurunan Tarif
Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan
Terbuka (Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007) dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008.
8. Kepala Kantor Wilayah Dierktorat Jenderal Pajak diminta
untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 81 TAHUN 2007 dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
diminta untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak di lingkungan wilayah
kerjanya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar