PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 40 TAHUN 2009 TANGGAL 4 JUNI 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
USAHA JASA KONSTRUKSI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN
2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4881) diubah dan di antara Pasal 10 dan Pasal
11 disisipkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1
Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah
sebagai berikut:
a. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi
ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan
ketentuan umum Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan;
2) dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil
berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang
mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
b. atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) ditentukan
sebagai berikut:
1) dikenakan pemotongan pajak berdasarkan
ketentuan Pasal 23 Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh pengguna
jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan
Pasal 23 tersebut pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2) dikenakan pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 25 Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dalam hal pemberi
penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam
angka 1).
c. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2) ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan pemotongan pajak yang
bersifat final sesuai dengan ketentuan dalam huruf d oleh pengguna jasa, dalam
hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal
23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan pada saat pembayaran
uang muka dan termin;
2) dikenakan pajak yang bersifat final
sesuai ketentuan dalam huruf d, dengan cara menyetor sendiri Pajak Penghasilan
yang terutang pada saat menerima pembayaran uang muka dan termin, dalam hal
pemberi penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain yang dimaksud dalam
angka 1).
d. Besarnya Pajak Penghasilan yang
terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib
Pajak penyedia jasa yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam huruf c
ditetapkan sebagai berikut:
1) 4% (empat persen) dari jumlah bruto,
yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
2) 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang
diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; atau
3) 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang
diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi.
Pasal 10A
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1
Agustus 2008, untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan
setelah tanggal 31 Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan
ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31
Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan
ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari
2009 atau penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 10B
Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1
Agustus 2008, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 10C
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa
sampai dengan Tahun Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun
Pajak 2008.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Agustus 2008.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 83
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
I. UMUM
PERATURAN
PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi telah mengatur mengenai pengenaan besaran Pajak
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Agar pelaksanaan pengenaan Pajak
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi tersebut dapat menjaga iklim usaha
sektor jasa konstruksi tetap kondusif dengan meningkatnya harga bahan material,
maka perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam
PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
I
Pasal
10
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Dalam
ketentuan ini masih diberlakukan ketentuan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, mengingat pemberlakukan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak
tanggal 1 Agustus 2008, sedangkan perubahan Pasal 23 dan Pasal 25 yang diatur
dalam UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, baru berlaku pada tanggal
1 Januari 2009. Dengan demikian, pada tanggal 1 Agustus 2008 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000.
Huruf
c
Lihat
penjelasan huruf b.
Huruf
d
Lihat
penjelasan huruf b.
Pasal
10A
Lihat
Penjelasan Pasal 10 huruf b Contoh pengenaan Pajak Penghasilan, untuk kontrak
yang ditandatangani tanggal 1 Januari 2008 untuk pekerjaan senilai
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah):
- Apabila berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan tahap I ditandatangani tanggal 15 Mei 2008 dan
pembayaran kontrak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 20
Juni 2008, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 10;
- Apabila berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan tahap II ditandatangani tanggal 15 Nopember 2008 dan
pembayaran kontrak sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanggal
10 Januari 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
ketentuan Pasal 10;
- Apabila berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan tahap III ditandatangani tanggal 15 April 2009 dan
pembayaran kontrak sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
tanggal 20 Mei 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Berita acara serah terima penyerahan
pekerjaan tersebut merupakan dokumen yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan
Pengguna Jasa yang memuat tingkat persentase penyelesaian pekerjaan yang sudah
dicapai oleh Penyedia Jasa serta nilai penyelesaian pekerjaan.
Pasal
10B
Cukup
jelas.
Pasal
10C
Cukup
jelas.
Pasal
II
Cukup
jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar