Senin, 17 Desember 2012

PPH FINAL NOMOR 63/PMK.03/2008 TANGGAL 28 APRIL 2008


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.03/2008 TANGGAL 28 APRIL 2008
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA.

Pasal 1
(1)        Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa Diskonto SPN, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2)        SPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Surat Perbendaharaan Negara yang merupakan Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Pasal 2
(1)        Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
            a.         20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
            b.         20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari Diskonto SPN.
(2)        Tata cara penghitungan dan pemotongan besarnya Pajak Penghasilan dari diskonto SPN sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3
(1)        Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh:
            a.         Penerbit SPN (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas Diskonto yang diterima pemegang SPN saat jatuh tempo;
            b.         Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder;
            c.         Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara, atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder.
(2)        Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder atau pada tanggal saat jatuh tempo SPN.

Pasal 4
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a.         Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b.         Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c.         Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

Pasal 5
(1)        Penjual SPN berkewajiban memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan SPN yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan Diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
(2)        Apabila penjual SPN tidak memberitahukan data/informasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas penghasilan berupa Diskonto SPN yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran, pelaporan, dan ketentuan/prosedur administratif diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 4 April 2008.
                                                                                                                             LAMPIRAN
                                                                        PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA

Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas diskonto SPN:
-----------------------------------------------------------------------------

1.         Pada tanggal 1 Mei 2008, Pemerintah A (emiten) menerbitkan Surat Perbendaharaan Negara sebagai berikut:
            -           Nilai nominal Rp 100.000.000,00.
            -           Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh tempo tanggal 1 Mei 2009).
            -           PT D (investor) pada saat penerbitan perdana membeli SPN dengan harga Rp 94.000.000,00.
            -           PT D tetap memegang SPN tersebut hingga saat jatuh tempo.
            Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat jatuh tempo SPN adalah sebagai berikut:
            -           Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
            -           PPh Final = 20% x Rp 6.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
                        dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran.
2.         Pada contoh no. 1, PT D tidak memegang SPN tersebut sampai saat jatuh tempo melainkan menjual seluruh SPN tersebut kepada PT M pada tanggal 1 Juli 2008 (di pasar sekunder) melalui perusahaan efek PT X Sekuritas dengan harga jual Rp 95.000.000,00
            Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat penjualan SPN tanggal 1 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
            -           Diskonto = Rp 95.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
            -           PPh Final = 20% x Rp 1.000.000,00 = Rp 200.000,00
                        dipotong oleh PT X Sekuritas selaku pedagang perantara.
3.         Pada tanggal 1 Agustus 2008, PT M menjual seluruh Surat Perbendaharaan Negara yang dimilikinya Kepada Dana Pensiun ABC (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui pedagang perantara dengan harga jual Rp 97.000.000,00
            Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT M pada saat penjualan SPN tanggal 1 Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
            -           Diskonto = Rp 97.000.000,00 - Rp 95.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
            -           PPh Final = 20% x Rp 2.000.000,00 = Rp 400.000,00
                        dipotong oleh Dana Pensiun selaku pembeli SPN.
            Keterangan:
            Meskipun penjualan SPN tidak dilakukan melalui pedagang perantara, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksadana selaku investor.
4.         Pada tanggal 1 Desember 2008, Dana Pensiun ABC menjual seluruh Surat Perbendaharaan Negara yang dimilikinya kepada PT Y dengan harga jual Rp 98.000.000,00
            Perhitungan diskonto yang diterima oleh Dana pensiun ABC pada saat penjualan SPN tanggal 1 Desember 2008 adalah sebagai berikut:
            -           Diskonto = Rp 98.000.000,00 - Rp 97.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
            -           Diskonto = Rp 98.000.000,00 - Rp 97.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
            -           Dalam hal ini, tidak ada Pajak Penghasilan yang terutang atas Diskonto SPN yang diterima karena Dana Pensiun ABC merupakan Wajib Pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Final atas Diskonto SPN.
5.         Pada tanggal 1 Mei 2009, PT Y menerima pelunasan seluruh SPN yang dimilikinya dari Pemerintah A (emiten) dengan nilai pelunasan sebesar nilai nominal Rp 100.000.000,00
            Perhitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT Y pada saat jatuh tempo SPN tanggal 1 Mei 2009 adalah sebagai berikut:
            -           Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp 98.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
            -           PPh Final = 20% x Rp 2.000.000,00 = Rp 400.000,00
                        dipotong oleh kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar