PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 63/PMK.03/2008 TANGGAL 28 APRIL 2008
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT
PERBENDAHARAAN NEGARA
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
berupa Diskonto SPN, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final.
(2) SPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Surat
Perbendaharaan Negara yang merupakan Surat Utang Negara yang berjangka waktu
paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Pasal 2
(1) Besarnya
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. 20% (dua puluh persen), bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
b. 20% (dua puluh persen) atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku,
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari Diskonto SPN.
(2) Tata cara penghitungan dan pemotongan besarnya Pajak
Penghasilan dari diskonto SPN sesuai dengan contoh sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
(1) Pemotongan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh:
a. Penerbit SPN (emiten) atau kustodian
yang ditunjuk selaku agen pembayar, atas Diskonto yang diterima pemegang SPN
saat jatuh tempo;
b. Perusahaan efek (broker) atau bank
selaku pedagang perantara (dealer), atas Diskonto yang diterima atau diperoleh
penjual SPN pada saat transaksi di Pasar Sekunder;
c. Perusahaan efek (broker), bank, dana
pensiun, dan reksadana selaku pembeli SPN tanpa melalui pedagang perantara,
atas Diskonto yang diterima atau diperoleh penjual SPN pada saat transaksi di
Pasar Sekunder.
(2) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tanggal transaksi saat penjualan SPN di Pasar Sekunder atau
pada tanggal saat jatuh tempo SPN.
Pasal 4
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tidak dilakukan atas Diskonto SPN yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Bank
yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
b. Dana
Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
c. Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian izin usaha.
Pasal 5
(1) Penjual SPN berkewajiban memberitahukan kepada pemotong pajak
mengenai harga perolehan SPN yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan
Diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
(2) Apabila penjual SPN tidak memberitahukan data/informasi yang
sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas penghasilan berupa Diskonto SPN
yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana
mestinya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran dimaksud ditambah dengan
sanksi administrasi berupa bunga.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran,
pelaporan, dan ketentuan/prosedur administratif diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.03/2007 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 4
April 2008.
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh penghitungan dan pemotongan PPh atas diskonto
SPN:
-----------------------------------------------------------------------------
1. Pada tanggal 1 Mei 2008, Pemerintah A (emiten) menerbitkan
Surat Perbendaharaan Negara sebagai berikut:
- Nilai nominal Rp 100.000.000,00.
- Jangka waktu SPN 12 bulan (jatuh
tempo tanggal 1 Mei 2009).
- PT D (investor) pada saat penerbitan
perdana membeli SPN dengan harga Rp 94.000.000,00.
- PT D tetap memegang SPN tersebut
hingga saat jatuh tempo.
Perhitungan
diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat jatuh tempo SPN adalah
sebagai berikut:
- Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp
94.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
- PPh Final = 20% x Rp 6.000.000,00 =
Rp 1.200.000,00
dipotong
oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran.
2. Pada contoh no. 1, PT D tidak memegang SPN tersebut sampai
saat jatuh tempo melainkan menjual seluruh SPN tersebut kepada PT M pada
tanggal 1 Juli 2008 (di pasar sekunder) melalui perusahaan efek PT X Sekuritas
dengan harga jual Rp 95.000.000,00
Perhitungan
diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT D pada saat penjualan SPN tanggal
1 Juli 2008 adalah sebagai berikut:
- Diskonto
= Rp 95.000.000,00 - Rp 94.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
- PPh Final = 20% x Rp 1.000.000,00 =
Rp 200.000,00
dipotong
oleh PT X Sekuritas selaku pedagang perantara.
3. Pada tanggal 1 Agustus 2008, PT M menjual seluruh Surat
Perbendaharaan Negara yang dimilikinya Kepada Dana Pensiun ABC (telah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui pedagang perantara dengan
harga jual Rp 97.000.000,00
Perhitungan
diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT M pada saat penjualan SPN tanggal
1 Agustus 2008 adalah sebagai berikut:
- Diskonto = Rp 97.000.000,00 - Rp
95.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
- PPh Final = 20% x Rp 2.000.000,00 =
Rp 400.000,00
dipotong
oleh Dana Pensiun selaku pembeli SPN.
Keterangan:
Meskipun
penjualan SPN tidak dilakukan melalui pedagang perantara, dana pensiun sebagai
pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku
dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan
reksadana selaku investor.
4. Pada tanggal 1 Desember 2008, Dana Pensiun ABC menjual
seluruh Surat Perbendaharaan Negara yang dimilikinya kepada PT Y dengan harga
jual Rp 98.000.000,00
Perhitungan
diskonto yang diterima oleh Dana pensiun ABC pada saat penjualan SPN tanggal 1
Desember 2008 adalah sebagai berikut:
- Diskonto = Rp 98.000.000,00 - Rp
97.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
- Diskonto = Rp 98.000.000,00 - Rp
97.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
- Dalam hal ini, tidak ada Pajak
Penghasilan yang terutang atas Diskonto SPN yang diterima karena Dana Pensiun
ABC merupakan Wajib Pajak yang dikecualikan dari pemotongan PPh Final atas Diskonto
SPN.
5. Pada tanggal 1 Mei 2009, PT Y menerima pelunasan seluruh SPN
yang dimilikinya dari Pemerintah A (emiten) dengan nilai pelunasan sebesar
nilai nominal Rp 100.000.000,00
Perhitungan
diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT Y pada saat jatuh tempo SPN
tanggal 1 Mei 2009 adalah sebagai berikut:
- Diskonto = Rp 100.000.000,00 - Rp
98.000.000,00 = Rp 2.000.000,00
- PPh Final = 20% x Rp 2.000.000,00 =
Rp 400.000,00
dipotong
oleh kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar