PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 14/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG CURAH DI DALAM NEGERI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM
NEGERI.
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
minyak goreng curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh
Pemerintah.
Pasal 2
Minyak goreng curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak
goreng curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat
Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
14/PMK.011/2008".
Pasal 4
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2007 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah
di dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar