SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-51/PJ./2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PERMINTAAN INFORMASI KE LUAR NEGERI DALAM RANGKA PENCEGAHAN
PENGHINDARAN DAN PENGELAKAN PAJAK
Dalam rangka mencegah penghindaran dan pengelakan
pajak serta dan meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam
melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Indonesia, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Indonesia telah memiliki 58 Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang di dalamnya memuat tentang pelaksanaan pertukaran
informasi/EOI (exchange of information), kecuali P3B RI-Saudi Arabia.
2. Ketentuan tersebut memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak
mengirimkan permintaan kepada negara-negara mitra P3B yang perlu dimanfaatkan
secara optimal dalam upaya pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance),
pengelakan pajak (tax evasion), dan penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang
tidak berhak (treaty abuse).
3. Transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak-pihak di
luar negeri, dengan atau tanpa menggunakan skema/struktur transaksi yang rumit,
perlu diteliti secara mendalam dengan memanfaatkan informasi yang berasal dari
luar negeri untuk memastikan bahwa transaksi itu tidak dimaksudkan untuk
menghindari pengenaan pajak di Indonesia atau hanya untuk memanfaatkan
fasilitas yang terdapat di dalam P3B.
4. Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah, atau Direktorat di
Direktorat Jenderal Pajak yang sedang melakukan penelitian, pemeriksaan,
penelaahan atas permohonan keberatan Wajib Pajak, atau yang sedang memproses
permohonan banding Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan transaksi
internasional dan menemukan dugaan bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk
menghindari pengenaan pajak di Indonesia, termasuk penyalahgunaan P3B, agar
memanfaatkan ketentuan EOI yang terdapat dalam P3B.
5. Informasi yang seharusnya dapat diperoleh sendiri di dalam
negeri atau tersedia di dalam negeri harus terlebih dahulu diupayakan sebelum
informasi tersebut diminta kepada negara mitra P3B.
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
permintaan informasi ke luar negeri adalah sebagai berikut:
a. Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah, atau Direktorat
mengirimkan surat yang bersifat rahasia kepada Direktur Peraturan Perpajakan II
untuk selanjutnya disusun kembali dengan format surat yang baku dan
diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, kemudian dikirimkan kepada Competent
Authority negara mitra P3B;
b. Surat permintaan informasi harus mencantumkan informasi
mengenai pihak-pihak yang bertransaksi, baik yang berada di Indonesia maupun di
luar negeri, yaitu : nama, NPWP, alamat, dan hubungan transaksi. Dalam hal
menyangkut informasi perbankan agar dicantumkan pula nama bank, cabang, dan
nomor rekening;
c. Menyebutkan tahapan yang sedang dilakukan pada saat meminta
informasi (penelitian, pemeriksaan, penyidikan, penelaahan keberatan atau
banding) dan Masa atau Tahun Pajak yang terkait;
d. Menyebutkan secara spesifik informasi yang dibutuhkan,
alasan, dan latar belakang kebutuhan informasi, serta melampirkan fotokopi
dokumen-dokumen yang dapat dimanfaatkan oleh negara mitra P3B untuk menyediakan
informasi;
e. Menjelaskan hal-hal yang dicurigai
(allegation) dari transaksi tersebut;
f. Urgensi untuk segera dijawab (batas
waktu penyelesaian pekerjaan), apabila ada; dan
g. Hal-hal lainnya yang dipandang perlu.
7. Mengingat negara mitra P3B memerlukan waktu beberapa bulan,
maka dalam hal informasi diperlukan dalam rangka pemeriksaan, penelaahan
permohonan keberatan atau banding, yang mempunyai batas waktu penyelesaian,
maka perlu diantisipasi dengan melakukan permintaan informasi lebih awal.
8. Jawaban dari negara mitra P3B yang diterima setelah
diselesaikannya pemeriksaan, penelaahan keberatan atau banding tetap dapat
dimanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
9. Informasi yang disampaikan oleh negara mitra P3B wajib
dimanfaatkan secara optimal dan diadministrasikan dengan memperhatikan
kerahasiaan sebagaimana halnya informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar