SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-68/PJ/2008 TANGGAL 9 DESEMBER 2008
TENTANG
FORMULIR SURAT KETERANGAN DOMISILI (FORM 6166) AMERIKA SERIKAT
Berdasarkan surat dari Internal Revenue Service (IRS),
Department of The Treasury Amerika Serikat kepada Menteri Keuangan Republik
Indonesia tanggal 24 April 2008, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. IRS telah menerbitkan formulir Surat Keterangan Domisili yaitu
Form 6166 yang akan digunakan oleh penduduk Amerika Serikat yang menyatakan
bahwa Orang/Badan yang tersebut dalam surat dimaksud adalah penduduk Amerika
Serikat dan dapat menggunakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
antara Negara Indonesia dan Negara Amerika Serikat dalam penerapan pajaknya
(contoh Form 6166 terlampir).
2. Form 6166 tersebut harus ditandatangani oleh IVY S,
McChesney, Field Director, Philadelphia Accounts Management Center (speciment
tanda tangan terlampir) dan mulai berlaku sejak tanggal 24 April 2008.
3. Terhadap Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh
Competent Authority Amerika Serikat atau wakilnya yang sah sebelum tanggal 24
April 2008 dianggap masih berlaku sepanjang sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 yaitu berlaku selama 1 (satu) tahun
sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak Bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar