PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 111/PMK.03/2010 TANGGAL 14 JUNI 2010
TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG
DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI.
Pasal 1
(1) Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final.
(2) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Pasal 2
(1) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
(2) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada
saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk
dibayarkan.
Pasal 3
Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk
selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan.
Pasal 4
(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku
pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk
Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional,
penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pasal 5
(1) Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar
dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua
puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau
hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 278
Tidak ada komentar:
Posting Komentar