PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 153/PMK.03/2009 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 187/PMK.03/2008 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN,
PENYETORAN, PELAPORAN, DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
DARI USAHA JASA KONSTRUKSI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan
Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1
Agustus 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang
dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008, apabila:
1) Penyedia jasa telah dikenakan pemotongan pajak berdasarkan
ketentuan Pasal 23 Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan oleh Pengguna
Jasa; dan
2) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1) telah
dipindahbukukan menjadi Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
dari Usaha Jasa Konstruksi,
atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud pada angka 2) diubah menjadi bukti pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan.
b. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang
dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 yang telah dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PERATURAN
PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Usaha Jasa Konstruksi, atas bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final tersebut diubah menjadi bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang
dilakukan melalui perubahan bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan
ketentuan Pasal 23 Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
c. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak yang
dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2008 dengan berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa
sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 dan telah dipotong Pajak Penghasilan
yang bersifat final berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, atas
bukti pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut diubah menjadi
bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan melalui perubahan
bukti pemotongan sebesar tarif berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final setelah perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut
dikembalikan dengan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang
seharusnya tidak terutang melalui permohonan secara tertulis yang disampaikan
oleh Penyedia Jasa kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa
terdaftar.
(3) Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang
dilakukan melalui mekanisme penyetoran sendiri oleh Penyedia Jasa berdasarkan
PERATURAN PEMERINTAH nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, dapat dipindahbukukan.
2. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Untuk melakukan perubahan bukti pemotongan dari Pajak
Penghasilan yang bersifat final menjadi Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penyedia Jasa mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar
dengan menggunakan format sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(2) Permohonan untuk melakukan perubahan bukti pemotongan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. asli dan 2 (dua) lembar fotokopi bukti pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final; dan
b. data atau keterangan pendukung yang diperlukan untuk
menunjukkan bahwa atas bukti pemotongan yang akan diubah berkaitan dengan
penghasilan yang seharusnya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, berupa:
1) fotokopi kontrak dan dokumen
pembayaran; atau
2) fotokopi kontrak, dokumen pembayaran,
dan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar
menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap.
(4) Dalam hal permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui atas seluruh atau sebagian bukti pemotongan,
setiap lembar bukti pemotongan yang disetujui tersebut harus dibubuhi tulisan
atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN PASAL 23 DENGAN TARIF SEBESAR
....% SEJUMLAH Rp …………. BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
..../PMK.03/2009" dan divalidasi oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(5) Atas bukti pemotongan yang telah dibubuhi tulisan atau cap
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa
terdaftar melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. memberikan asli lembar ke-1 bukti
pemotongan kepada Penyedia Jasa;
b. menyatukan 1 (satu) lembar fotokopi
bukti pemotongan dengan berkas SPT Tahunan Penyedia Jasa yang bersangkutan; dan
c. mengirimkan 1 (satu) lembar fotokopi bukti pemotongan kepada
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengguna Jasa (pemotong pajak) terdaftar untuk
kemudian disatukan dengan berkas SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) Pengguna Jasa.
(6) Atas permohonan perubahan bukti pemotongan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyampaikan pemberitahuan penolakan
perubahan bukti pemotongan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlewati dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Penyedia Jasa terdaftar
belum menyelesaikan permohonan perubahan bukti pemotongan, permohonan perubahan
bukti pemotongan tersebut dianggap disetujui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Penyedia Jasa terdaftar harus menyelesaikan permohonan perubahan bukti
pemotongan dimaksud paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir.
Pasal 8B
Bagi Pengguna Jasa yang telah melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan atas pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak untuk
kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008 sesuai dengan
ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat ditandatanganinya kontrak tersebut
dan telah menerbitkan bukti pemotongan serta telah melaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa, atas bukti pemotongan tersebut tidak perlu dilakukan perubahan bukti
pemotongan dan dianggap sudah benar.
Pasal 8C
Bagi Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan
dari usaha jasa konstruksi, sejak Tahun Pajak 2009 tidak diwajibkan melakukan
pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 316
Tidak ada komentar:
Posting Komentar