PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-8/PJ/2010 TANGGAL 1 MARET 2010
TENTANG
SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT
TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
YANG TERGOLONG MEWAH DARI PUSAT KE CABANG ATAU SEBALIKNYA DAN PENYERAHAN BARANG
KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH ANTAR CABANG.
Pasal 1
(1) Dalam hal Pengusaha mempunyai lebih dari satu tempat pajak
terutang, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Pengusaha
tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak
terutang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal Pengusaha melakukan pemusatan tempat pajak terutang.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh
Pengusaha Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah antar cabang, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Dalam hal pusat atau cabang yang menyerahkan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah adalah Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak yang tergolong mewah, atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Saat terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dari
Pengusaha Kena Pajak pusat atau cabang kepada pihak lain.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-428/PJ./2002 tentang Saat
Terutangnya Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak
yang Tergolong Mewah Dari Pusat Ke Cabang atau Sebaliknya dan Penyerahan Barang
Kena Pajak yang Tergolong Mewah Antar Cabang, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar