PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-48/PJ/2008 TANGGAL 16 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
dimaksud dengan:
1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
3. Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang
nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
4. Pengusaha Kena Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
adalah Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17D Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007.
5. Pengusaha Kena Pajak Tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau angka 4.
6. Kelebihan
pembayaran pajak adalah:
a. Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak
Keluaran dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (4) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; atau
b. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu
Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang
tergolong mewah.
7. Permohonan pengembalian adalah permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui:
a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau
b. Surat permohonan tersendiri, apabila
kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau
Surat Ketetapan Pajak Nihil.
9. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan
pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit
pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
10. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud pada
angka 5.
11. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
12. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan
mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 2
(1) Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
Pasal 3
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilengkapi
dengan Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan
dengan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut dengan kelengkapan permohonan
pengembalian, yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha
Kena Pajak Tertentu, kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib
disampaikan.
Pasal 4
Pengujian keabsahan kelengkapan permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan Kebijakan Pemeriksaan Pajak.
Pasal 5
(1) Kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian
permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan
pengembalian;
(2) Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, Pengusaha Kena Pajak harus
menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian paling lambat 1 (satu)
bulan sejak saat diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian disusulkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat
menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat
permintaan kelengkapan permohonan pengembalian kepada Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kelengkapan permohonan pengembalian
yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan
sejak saat diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan atau kurang
menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan
pemeriksaan berdasarkan kelengkapan permohonan pengembalian yang diterima
dengan memberitahukan pemrosesan permohonan pengembalian berdasarkan data atau
dokumen yang ada sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(6) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan kelengkapan
permohonan pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya
permohonan, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak diperhitungkan
dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding.
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.
(2) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha
Kena Pajak Tertentu, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Pasal 7
(1) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan oleh
Pengusaha Kena Pajak Tertentu meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi
Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak Tertentu,
Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Masa PPN
yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan tersebut.
(2) Pengusaha Kena Pajak Tertentu yang mengajukan permohonan
pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen
kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1).
Pasal 8
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan
pengembalian yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus
diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut
berakhir.
Pasal 9
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak yang meliputi
semua jenis pajak.
Pasal 10
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada
Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan
menerbitkan surat ketetapan pajak.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar, Pengusaha Kena Pajak Tertentu wajib membayar jumlah kekurangan pajak
ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17C ayat (5) atau Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Pasal 11
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1),
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
Pasal 12
Untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2008 yang telah diterima oleh
Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor
Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
diberlakukan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-122/PJ./2006.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka
Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Lampiran I
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-48/PJ/2008
Tanggal : 16 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………..
KANTOR PELAYANAN PAJAK …….
(alamat, nomor telepon dan nomor faksimili)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : (tanggal,
bulan, tahun)
Sifat : Biasa
Hal : Permintaan kelengkapan permohonan
pengembalian PPN
Yth. ……………………..
…………………………….
…………………………....
Sehubungan
dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak ………………….
yang Saudara ajukan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN
Masa Pajak ………………../dengan surat permohonan nomor ……………. tanggal ……….. hal
……………*), dengan ini Saudara diminta untuk segera menyampaikan kelengkapan
permohonan pengembalian yang dipersyaratkan yakni Faktur Pajak atau dokumen
yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang terkait dengan kelebihan pembayaran
pajak yang Saudara ajukan paling lambat ………… (tanggal, bulan, tahun).
Apabila
sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir Saudara tidak menyampaikan
kelengkapan permohonan pengembalian tersebut, atas permohonan pengembalian
Saudara akan kami proses sesuai dengan data yang ada/diterima.
Demikian
untuk dimaklumi.
Kepala
Kantor,
…………………..
NIP.
.…………..
*) Coret yang tidak perlu.
Lampiran II
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak
Nomor : PER-48/PJ/2008
Tanggal : 16 Desember 2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK …………………..
KANTOR PELAYANAN PAJAK …….
(alamat, nomor telepon dan nomor faksimili)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : (tanggal,
bulan, tahun)
Sifat : Biasa
Hal : Pemberitahuan Pemrosesan Berdasarkan
Data
Atau
Dokumen yang Ada/Diterima
Yth. ……………………..
…………………………….
…………………………....
Sehubungan
dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak …………. yang
Saudara ajukan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa
Pajak ………………./dengan surat permohonan nomor ……………….. tanggal ………… hal ………………*),
dan menunjuk surat permintaan dokumen kelengkapan nomor …………. tanggal …………..
hal Permintaan kelengkapan permohonan pengembalian PPN, serta mengingat sampai
dengan ………. (tanggal, bulan, tahun), Saudara **):
a. tidak menyampaikan seluruh/sebagian*) kelengkapan permohonan
pengembalian yang dipersyaratkan tersebut; dan/atau
b. menyampaikan seluruh/sebagian*) kelengkapan permohonan
pengembalian yang dipersyaratkan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Pasal 3,
Pasal 5 ayat (2), dan ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-48/PJ/2008, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak …………. yang Saudara ajukan tersebut kami proses
hanya berdasarkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang ada atau kami terima
sampai dengan jangka waktu tersebut berakhir.
Demikian
untuk dimaklumi.
Kepala
Kantor,
…………………..
NIP.
.…………..
*) Coret
yang tidak perlu.
**) pilih salah satu (dalam hal PKP sudah menyampaikan sebagian
dokumen, namun sebagian lagi disampaikan setelah jangka waktu berakhir maka
tidak perlu dipilih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar