SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-59/PJ/2010 TANGGAL 3 MEI 2010
TENTANG
PENGGUNAAN APLIKASI E-SPT PPN 1107 SEHUBUNGAN DENGAN BERLAKUNYA UNDANG
UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PER-14/PJ/2010 tanggal 26 Maret 2010 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ/2006 tentang
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) serta memperhatikan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik, dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan
aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai
Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan
paling lambat 1 Januari 2011.
2. Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak kepada
pembeli tanpa identitas dan Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT
PPN 1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai Dasar Pengenaan Pajak dan
PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III “Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur
Pajak Sederhana”.
3. Bagi Pengusaha Kena Pajak Toko Ritel yang ditunjuk melakukan
penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan
SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan
Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang
Paspor Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Lampiran PER-14/PJ/2010 tanggal 26
Maret 2010 secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan.
Bagi
Pengusaha Kena Pajak lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa
identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar
rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup
mengadministrasikan rincian yang dimaksud.
4. Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang
diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II “Penyerahan dalam Negeri
Dengan Faktur Pajak” tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah
setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur
diubah menjadi Input Manual.
5. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha
Tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
PMK-79/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010, dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan
menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 cara Penghitungan Norma, agar terlebih
dahulu mengunduh aplikasi e-SPT PPN 1107 versi 3.1 yang dapat diperoleh pada
portaldjp atau www.pajak.go.id. Penyesuaian dilakukan atas formulasi
penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Harrah's Casino in Reno - Mapyro
BalasHapusInformation, reviews and information 포천 출장마사지 for Harrah's Casino 구미 출장안마 in Reno, 통영 출장안마 NV. Find reviews, photos and prices for Harrah's Casino 계룡 출장샵 in Reno, NV. Rating: 2.7 · 1,994 votes 시흥 출장안마