SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-75/PJ/2008 TANGGAL 16 DESEMBER 2008
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Dengan ini disampaikan kepada Saudara salinan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berkenaan dengan
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, hal-hal yang perlu
diperhatikan sebagai berikut:
I. Pelayanan permohonan restitusi yang diterima oleh KPP sejak
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 ini antara
lain:
1. Meneliti kelengkapan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran PPN berupa Faktur Pajak dan/atau dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
2. Bukti-bukti atau dokumen pendukung
untuk menguji keabsahan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan
Pemeriksaan Pajak.
3. Saat permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak adalah saat diterimanya SPT Masa PPN dalam hal permohonan
disampaikan melalui SPT Masa PPN dengan cara mengisi kolom yang telah tersedia,
atau saat diterimanya surat permohonan dalam hal permohonan disampaikan melalui
surat tersendiri.
4. Kelengkapan permohonan restitusi dapat
disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan atau
disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian tetapi tidak
melampaui jangka waktu 1 (satu) bulan sejak saat permohonan pengembalian
diterima.
5. Mengingat bahwa batas waktu
penyelesaian permohonan pengembalian bagi PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau
PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah 12 (dua belas) bulan, sedangkan
PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
diberikan waktu untuk memenuhi kelengkapan permohonan selama 1 bulan, dengan
demikian jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian pembayaran pajak
untuk PKP selain PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan
Tertentu, oleh KPP praktis hanya 11 bulan.
6. Dalam rangka pelayanan kepada Wajib
Pajak, Kepala KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan
restitusi kepada PKP agar permohonan pengembalian yang diajukannya dapat segera
diproses. Dalam hal Kepala KPP menerbitkan surat permintaan kelengkapan
permohonan restitusi, disarankan agar surat tersebut disampaikan melalui
faksimili sehingga PKP dapat segera memenuhi.
7. Dalam hal PKP selain PKP Kriteria
Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu tidak menyampaikan atau
kurang menyampaikan kelengkapan permohonan restitusi sampai dengan jangka waktu
untuk memenuhi kelengkapan permohonan pengembalian berakhir, maka permohonan
pengembalian diproses berdasarkan kelengkapan yang ada/diterima.
8. Dalam hal permohonan pengembalian PKP
diproses berdasarkan kelengkapan yang ada/diterima, maka Kepala KPP harus
memberitahukan kepada PKP dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyelesaian
Permohonan Pengembalian diproses dengan berdasarkan kelengkapan yang
ada/diterima. Penerbitan Surat Pemberitahuan oleh Kepala KPP paling lambat
adalah saat disampaikannya pemberitahuan hasil pemeriksaan.
9. Dalam meneliti kelengkapan permohonan
restitusi yang diterimanya, petugas atau pemeriksa pajak agar mencocokkan
kelengkapan tersebut dengan lembar checklist bukti/dokumen kelengkapan
permohonan pengembalian PPN yang dibuat PKP. Selain itu, petugas atau pemeriksa
pajak juga harus mencantumkan jumlah masing-masing dokumen yang diterima.
Demikian juga apabila terdapat kelengkapan yang masih harus disampaikan agar
diberitahukan kepada PKP.
10. Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
permohonan diterima secara lengkap.
11. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan
penelitian atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKP Kriteria
Tertentu menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian.
12. Direktur Jenderal Pajak setelah
melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh PKP Yang
Memenuhi Persyaratan Tertentu harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian
Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya
permohonan pengembalian.
II. Pemeriksaan
dalam rangka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
1. Tata Cara pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di bidang pemeriksaan.
2. Dalam hal permohonan pengembalian yang
diajukan oleh PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi dari Masa Pajak sebelum PKP
ditetapkan sebagai PKP Kriteria Tertentu atau sebelum PKP Yang Memenuhi
Persyaratan Tertentu, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan pajak
atas SPT Masa PPN yang menunjukkan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan
tersebut, pada kesempatan pertama sesuai ketentuan yang berlaku di bidang
pemeriksaan.
3. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan
pemeriksaan terhadap PKP Kriteria Tertentu atau PKP Yang Memenuhi Persyaratan
Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
4. Pada saat pemeriksaan berlangsung,
dalam hal diperlukan untuk lebih meyakinkan transaksi maka pemeriksa dapat
meminta atau meminjam buku-buku, catatan-catatan, atau dokumen-dokumen lain
yang berkaitan dengan permohonan pengembalian yang diajukan PKP.
5. Apabila dalam melakukan pemeriksaan
ditemukan adanya data ekspor atau impor yang tidak diyakini kebenarannya, maka:
a. terhadap ekspor tersebut tidak dapat
diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0% (nol persen);
b. terhadap impor tersebut tidak dapat
diakui pengkreditan Pajak Masukan-nya.
6. Yang dimaksud dengan tidak dapat
diterapkan pengenaan PPN dengan tarif 0% (nol persen) bahwa ekspor yang
dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN Masa Pajak yang dimohonkan
pengembaliannya:
a. tidak dapat diakui sebagai ekspor
karena tidak ada bukti atau dokumen yang dapat meyakinkan pemeriksa tentang
kebenaran ekspor tersebut;
b. apabila bukti atau dokumen yang ada
atau diperoleh justru meyakinkan pemeriksa bahwa transaksi tersebut adalah
penjualan dalam negeri atau lokal, maka atas transaksi tersebut diterapkan
tarif 10% (sepuluh persen);
c. apabila berdasarkan bukti atau dokumen
yang ada, pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran ekspor sebagai ekspor maupun
penyerahan dalam Daerah Pabean atau penjualan lokal, maka pemeriksa harus
melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap kebenaran Pajak Masukan.
7. Dalam hal hasil pemeriksaan pada butir
6 huruf c, ternyata tidak terdapat data atau bukti apapun juga yang mendukung
bahwa Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh PKP Faktur Pajaknya benar, baik
secara formal maupun material, maka atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat
dikreditkan, atau pemeriksa dapat menindaklanjutinya dengan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.
8. Agar pemeriksa meneliti SPT Masa PPN
Masa Pajak yang dimintakan pengembalian oleh PKP, apakah terdapat penyerahan
yang tidak dikenakan PPN (karena yang diserahkan bukan BKP/JKP), atau yang
dibebaskan dari pengenaan PPN, atau penyerahan kepada PKP di Kawasan Berikat
yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga dapat diketahui apakah PKP
telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.
9. Dalam hal terdapat penyerahan kepada
PKP di Kawasan Berikat, diminta agar pemeriksa meneliti kebenaran PKP sebagai
Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB). Apakah BKP yang dibelinya dapat diberikan
fasilitas PPN tidak dipungut. Demikian juga terhadap permohonan pengembalian
yang diajukan oleh PKP penerima fasilitas Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor
(KITE) agar pemeriksa meneliti apakah terdapat penyerahan BKP kepada pengusaha
di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) mengingat PKP penerima fasilitas KITE
sebenarnya harus mengekspor BKP hasil produksinya.
10. Agar pemeriksa memperhatikan data-data
suspect list pada Surat Edaran tentang Daftar Penerbit Faktur Pajak Tidak Sah
dan pada intranet DJP dan atau Surat Edaran lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan konfirmasi dan langkah-langkah penanganan Faktur Pajak Tidak Sah.
III. Ketentuan
Penutup dan Peralihan.
1. Dengan diberlakukannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.
2. Permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang belum diterbitkan surat keputusan untuk Masa Pajak
sebelum Masa Pajak Januari 2008 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak atau
disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum
berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, diberlakukan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu
Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang belum diterbitkan surat keputusan untuk Masa Pajak
Januari 2008 dan Masa Pajak berikutnya berlaku ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata
Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
IV. Lain-lain
Agar
dalam penyelesaian permohonan restitusi petugas pajak (kepala kantor, kepala
seksi, Korlak/AR, pelaksana, ataupun pemeriksa pajak) mematuhi prosedur dan
tata cara serta ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan penyelesaian
permohonan restitusi tersebut, yang dimulai dari proses penerimaan SPT Masa PPN
(baik sebagai permohonan pengembalian maupun sebagai kewajiban PKP untuk
melaporkan kegiatannya), pemeriksaan, penerbitan SKPLB atau SKPPKP, sampai
dengan proses penerbitan SPMKP.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang
diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.53/2006
tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan tidak
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar