PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI
DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan
minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar
oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak
goreng dalam kemasan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS
PMK NOMOR 15/PMK.011/2008".
Pasal 3
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3
(tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar