Selasa, 18 Desember 2012

PPN NOMOR 15/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008




PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI



MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI.

Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.

Pasal 2
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 15/PMK.011/2008".

Pasal 3
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar