Selasa, 18 Desember 2012

PPN NOMOR 25/PMK.011/2008 TANGGAL 8 FEBRUARI 2008




PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.011/2008 TANGGAL 8 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00



 MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.

Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri gandum Pos Tarif 1001.90.19.00 oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 3
(1)        Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor gandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-25 /PMK.011/2008" pada Surat Setoran Pajak.
(3)        Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.

Pasal 4
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan dalam negeri gandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008".

Pasal 5
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar