PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 29/PMK.011/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM
NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak
goreng sawit curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung
Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme
pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.
Pasal 2
Minyak goreng sawit curah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak
goreng sawit curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib
membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
NOMOR 29/PMK.011/2011”.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai
Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur
Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran
subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran
atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah;
b. membuat Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai
pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi
pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 5
Tata cara penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108
Tidak ada komentar:
Posting Komentar