PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2008 TANGGAL 23 MEI 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG
BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK
BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH
SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai diubah sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang
perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi
maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,-
(lima puluh lima juta rupiah); dan
b. merupakan rumah pertama yang dimiliki,
digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh
(RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah yang memenuhi ketentuan:
a. harga jual tidak melebihi Rp
55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk
dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
c. rumah tersebut harus dijual kembali
kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
dibeli.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1
April 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar