PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 31/PMK.03/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007
TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA,
PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS
PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007, TENTANG BATASAN RUMAH
SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana,
Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 80/PMK.03/2008, dengan mengubah ayat (1) dan menghapus ayat (2), sehingga
Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah
rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit
bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter
persegi);
b. harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta
rupiah); dan
c. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri
sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak dimiliki.
(2) Dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar