SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-119/PJ/2010 TANGGAL 16 NOPEMBER 2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI
JALAN
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa angkutan umum di jalan sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di
Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang
tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan
umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di
Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang
dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan
untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum
dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan
menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan
butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan
dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan
dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum
di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau
sewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar