SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-118/PJ/2009 TANGGAL 29 DESEMBER 2009
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH
Dalam rangka memberikan kejelasan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Air Bersih, dengan ini dijelaskan dan
ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur:
a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha.
b. Pasal 16B, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat
ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik
untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak
antara lain untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa
Kena Pajak tertentu.
Dalam
penjelasan pasal ini selanjutnya dijelaskan bahwa kemudahan perpajakan yang
diatur dalam pasal ini diberikan terbatas salah satunya untuk mendorong
pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat
strategis setelah berkonsultasi dengan DPR.
2. Sesuai Pasal 4A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto
Peraturan Pemerintah nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, air bersih tidak termasuk barang yang
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Air Bersih adalah
Barang Kena Pajak.
3. Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor
dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun
2007, menetapkan bahwa:
a. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air
Minum adalah Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.
b. Atas penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008
tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001
tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis juncto Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai
atas Penyerahan Air Bersih oleh Perusahaan Air Minum, mengatur bahwa:
a. Air bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum
yang dihasilkan dan diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan
melalui pipa atau dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
b. Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik
Pemerintah atau Swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh
divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan
melakukan penyerahan air bersih.
5. Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan:
a. Air bersih adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas
penyerahan air bersih oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai.
b. Pengusaha adalah Pengusaha Kena Pajak atau yang seharunya
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
c. Air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Yang
Bersifat Strategis adalah air bersih yang memenuhi kriteria/syarat:
1) air bersih yang belum siap untuk
diminum;
2) yang dihasilkan dan diserahkan oleh
Perusahaan Air Minum;
3) dengan cara dialirkan melalui pipa atau
dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
Kriteria/persyaratan tersebut bersifat kumulatif,
sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi maka air bersih tersebut
bukan merupakan Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis.
d. Perusahaan yang bidang usahanya bukan sebagai Perusahaan Air
Minum, seperti Pengelola Kawasan Industri (Industrial Estate), maka perusahaan
tersebut bukan merupakan Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan tersebut di atas, sehingga air bersih yang dihasilkan dan diserahkan
tidak termasuk dalam kriteria air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena
Pajak Yang Bersifat Strategis.
e. Perusahaan Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air
bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis, juga
melakukan penyerahan Barang dan/atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai, maka Perusahaan Air Minum tersebut waijb memungut PPN yang terutang dan
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar