SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-86/PJ/2009 TANGGAL 7 SEPTEMBER 2009
TENTANG
PENJELASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR/PENYERAHAN KAPAL TONGKANG
Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan Wajib Pajak
mengenai apakah PPN atas impor/penyerahan kapal tongkang termasuk yang
dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2003, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan penjelasan pasal 16B ayat (1) Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menjelaskan antara lain bahwa dalam
rangka mendorong pengembangan armada nasional dibidang angkutan darat, air, dan
udara dapat diberikan kemudahan dibidang perpajakan secara terbatas berupa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara
waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak dengan Peraturan
Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1992 Tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2008, diatur bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya,
ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan
dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor
146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan
atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa impor kapal laut, kapal
angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal
pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang serta alat
keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang dilakukan dan digunakan
oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusaahaan Penangkapan Ikan
Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
Perusahaan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah nomor
146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan
atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2003, jo Pasal 1 angka 1 huruf e dan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu menetapkan bahwa penyerahan kapal laut,
kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan,
kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang dan suku cadang
serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia kepada dan digunakan
oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan Penangkapan Ikan
Nasional atau Perusahaan penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau
Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional
sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
5. Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. atas impor kapal tongkang yang
dilakukan dan digunakan oleh perusahaan Pelayaran Niaga Naisonal atau
Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa
kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau
dan Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
b. atas penyerahan kapal tongkang kepada
dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau Perusahaan
Penangkapan Ikan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan
Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan
Penyeberangan Nasional sesuai dengan kegiatan usahanya, dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar