SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-47/PJ/2009 TANGGAL 27 APRIL 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH nomor 28 TAHUN 2009 TENTANG PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA
PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG
MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
Sehubungan dengan telah ditetapkan dan diundangkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan
Udara Niaga untuk Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar
Negeri, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah dimaksud. Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Atas
jasa kebandarudaraan tertentu berupa:
a. pelayanan jasa penerbangan;
b. pelayanan jasa pendaratan, penempatan,
penyimpanan pesawat udara;
c. pelayanan jasa konter;
d. pelayanan jasa garbarata (aviobridge);
dan/atau
e. pelayanan jasa bongkar muat penumpang,
kargo, dan/atau pos.
yang
diserahkan oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara
niaga nasional maupun asing yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri
dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Pembebasan dari pengenaan PPN tersebut diberikan dengan syarat
bahwa pesawat yang melakukan penerbangan luar negeri tersebut tidak mengangkut
penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri dari satu bandar udara ke bandar
udara lainnya di Indonesia. Khusus untuk pesawat yang dioperasikan oleh
perusahaan angkutan udara niaga asing, disamping syarat tersebut juga
disyaratkan adanya asas timbal balik, yaitu negara dimana perusahaan angkutan
udara niaga asing yang bersangkutan berkedudukan juga memberikan perlakuan
perpajakan yang sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan
angkutan udara niaga nasional yang melakukan penerbangan luar negeri di negara
tersebut.
3. Apabila syarat pada butir 2 tidak terpenuhi maka PPN yang
terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu tersebut wajib dibayar
paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal tidak terpenuhinya syarat dimaksud,
dimana apabila PPN yang terutang tidak dibayar dalam jangka waktu tersebut maka
Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar untuk menagih pokok pajak dimaksud beserta sanksi administrasinya sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
4. Atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu yang dibebaskan
dari pengenaan PPN tetap wajib diterbitkan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang melakukan penyerahan, namun pada Faktur Pajaknya diberi cap atau
keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2009”.
5. Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar