SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-6/PJ./2008 TANGGAL 8 FEBRUARI 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-3/PJ./2008
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ./2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum
Dan Tepung Gandum/Terigu. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai
berikut:
1. Gandum adalah gandum yang termasuk dalam Pos Tarif
1001.10.00.00 dan/atau Pos Tarif 1001.90.19.00. Tepung Gandum/Terigu adalah
tepung gandum/terigu yang termasuk dalam Pos Tarif 1101.00.10.00
2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah importir atau produsen
atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan impor dan/atau penyerahan gandum dan
tepung gandum/terigu.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor
dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP ditanggung
pemerintah.
4. Untuk Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran
Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor dan/atau Faktur Pajak atas
penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh PKP diatur sebagai berikut:
4.1. Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan lampiran
Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor Gandum dan Tepung Gandum/Terigu
yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah harus dibubuhi:
- cap
"PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk impor
Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk impor Tepung Gandum/Terigu Pos Tarif
1101.00.10.00;
- cap
"PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk impor
Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00
4.2. PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
4.3. Faktur Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
4.4. Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar
atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu adalah dengan menggunakan Kode
Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM Tidak
Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.5. Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan Gandum dan
Tepung Gandum/Terigu yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah
harus dibubuhi:
- cap
"PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008" untuk
penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.10.00.00 dan untuk penyerahan Tepung
Gandum/Terigu Pos Tarif 1101.00.10.00;
- cap
"PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008" untuk
penyerahan Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00.
5. Ketentuan dan tata cara pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP)
yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) dan Faktur Pajak pada
SPT Masa PPN atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu
oleh PKP adalah sebagai berikut:
5.1. PKP melaporkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang merupakan
lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) pada SPT Masa PPN Formulir 1107B,
butir II;
5.2. PKP melaporkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan Gandum dan
Tepung Gandum/Terigu pada SPT Masa PPN sesuai dengan tata cara pelaporan untuk
Kode Transaksi 07;
5.3. PKP wajib melaporkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu pada SPT Masa PPN Formulir 1107A, butir III
(Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana) dengan mengisi nilai
harga jual pada kolom DPP dan PPN yang terutang pada kolom PPN (Rupiah) tidak
perlu diisi;
5.4. PKP importir wajib membuat daftar rincian Surat Setoran Pajak
(SSP) yang merupakan lampiran Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang
Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah dengan menggunakan format
laporan sebagaimana ditetapkan;
5.5. PKP wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan
atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya ditanggung Pemerintah dengan
menggunakan format laporan sebagaimana ditetapkan;
5.6. PKP wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada
butir 5.4 sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN;
5.7. Daftar rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir
5.5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
6. PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada
butir 3 tidak dapat dikreditkan.
8. Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan
lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian
oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9. Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN
yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu oleh
PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta:
9.1. Kepala KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang
ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung
Gandum/Terigu;
b. Membuat daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 1
(satu), dengan membagi dalam dua kelompok yakni impor dan/atau penyerahan
Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
c. Mengkompilasi daftar rincian PPN yang ditanggung pemerintah
atas impor dan/atau penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu dan mengirimkan
ke Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah berakhirnya jangka waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan
format laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
d. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
PPN oleh PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
9.2. Kepala
Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengawasi dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja
masing-masing dalam pelaksanaan PPN ditanggung pemerintah atas impor dan/atau
penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;
b. Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan laporan
kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu
penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan format laporan pada lampiran II
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini
9.3. Laporan kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b
agar disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai dasar
perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar