Senin, 17 Desember 2012

BARANG JASA KENA PAJAK NOMOR 28 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009


PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 28 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI

Menetapkan      :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI.

Pasal 1
(1)        Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2)        Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
            a.         untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
            b.         untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
                        1)         tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia; dan
                        2)         negara tempat kedudukan wajib pajak yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
(3)        Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
            a.         pelayanan jasa penerbangan;
            b.         pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
            c.         pelayanan jasa konter;
            d.         pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
            e.         pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
(4)        Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5)        Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara Bandar udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

Pasal 2
(1)        Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)        Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.

Pasal 3
(1)        Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan, wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
(2)        Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar