PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 28 TAHUN 2009 TANGGAL 24 MARET 2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN
TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT
UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA
PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG
MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara
bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan
penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pesawat udara yang dioperasikan
oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara
luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau
pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
b. untuk pesawat udara yang dioperasikan
oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1) tidak mengangkut penumpang, kargo,
dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah
Indonesia; dan
2) negara tempat kedudukan wajib pajak
yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama
terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga
nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian
mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pelayanan jasa penerbangan;
b. pelayanan jasa pendaratan, penempatan,
penyimpanan pesawat udara;
c. pelayanan jasa konter;
d. pelayanan jasa garbarata (aviobridge);
dan/atau
e. pelayanan jasa bongkar muat penumpang,
kargo, dan/atau pos.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak masukan yang dibayar oleh penyelenggara Bandar udara
untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak berkenaan
dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 2
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara
bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan
penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib dibuatkan Faktur Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi
cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.
Pasal 3
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa
kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan
kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan, wajib dibayar dalam waktu
paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak
terpenuhi.
(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar
dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar