PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 30/PMK.03/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG
BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN
JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang
atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 1 angka 3 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan
ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
3. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses
penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh
pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi,
serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan
penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan
kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan
Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
6. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh
Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dad Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
2. Ketentuan
Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak yang dihasilkan dari
kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Makion
dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas:
a. perolehan Barang Kena Pajak;
b. perolehan Jasa Kena Pajak;
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean;
d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
dan/atau
e. impor Barang Kena Pajak,
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 109
Tidak ada komentar:
Posting Komentar